Mohon tunggu...
Harry Ramdhani
Harry Ramdhani Mohon Tunggu... Teknisi - Immaterial Worker

sedang berusaha agar namanya di (((kata pengantar))) skripsi orang lain. | think globally act comedy | @_HarRam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Laki-laki yang Tergeletak di Jalan dan Mobil Ambulans

13 Juli 2020   01:34 Diperbarui: 8 Oktober 2020   14:35 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi petugas kesehatan dan mobil ambulans. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
<span>Photo by <a href=Osman Rana on Unsplash" width="740" height="493" loading="lazy" />

Kejadian mobil ambulans itu parkir menjemput tetanggaku, adalah malam di mana seorang Menteri dinyatakan positif corona.

Dua hari setelah kejadian tersebut telah mengubah semuanya hingga hari ini.

Akan tetapi mengapa dulu bisa heboh, tapi sekarang tidak? Pedahal dulu hanya mobil ambulans, meski memang yang menjemputnya menggunakan APD lengkap. Tapi pagi tadi, ada ada seseorang tergeletak di jalan, entah masih hidup atau tidak, seperti dibiarkan begitu saja.

***

Laki-laki tadi akhirnya menggerakan tubuhnya. Matanya berusaha dibuka, tapi tidak bisa.

"Bro, lau kenapa?" tanyaku pada laki-laki itu. "Abis jatoh dari motor? Tangan sama muka pada luka-luka gitu. Brok... Brok!!!"

"Jatoh apaan? Ini juga bukan luka, bekas cet!" jawab laki-laki itu, suaranya mengambang, beler.

Ketika laki-laki tadi coba berdiri, Gopah mendekat.

"Kamu orang mana? Kok bisa sampe tiduran di sini? Mending pulang, deh, sekarang sebelum gue lapor polisi," kata Gopah.

"Yaelah lapor polisi. Sono lapor aja. Gue gak takut. Sana lapor. Lebay amat," jawab laki-laki tersebut.

"Lu orang mana? Yaudah, mending buru-buru pergi, deh,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun