Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPNS, Antara Realita dan Harapan Di Masa Depan.

16 Februari 2023   17:17 Diperbarui: 17 Februari 2023   06:30 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan tajuk "Sosialisasi Layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil", Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalteng di Hotel Aquarius Palangka Raya pada tanggal 13-15 Februari 2023 mengundang perwakilan Pejabat/PPNS/Pegawai dari seluruh Satpol PP dan Satker yang memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) se-Kalimantan Tengah.

Meskipun bertajuk Layanan PPNS Namun nampaknya panitia menyelenggarakan sosialisasi ini tidak hanya ingin menyebarkan informasi serta meningkatkan  pemahaman akan Layanan PPNS namun lebih dari itu Kementerian nampaknya memiliki perhatian terhadap belum optimalnya peran PPNS dalam penegakan Peraturan Daerah maupun Undang Undang terutama PPNS yang tersebar di Satpol PP Kabupaten dan Kota di wilayah Kalteng.
Memperhatikan kondisi tersebut materi yang disampaikan pun meliputi :

1. Peran PPNS dalam mendukung regulasi daerah dan kesiapan pembentukan Sekretariat PPNS oleh Bapak Supardi, S.Sos., M.A.P Satpol PP Provinsi Kalteng. Beliau sebagai Kabid Gakda Provinsi, banyak membicarakan tentang PPNS dan Sekretariat PPNS yang diatur oleh di dalam Permendagri No. 3 Tahun 2019 dan beberapa kegiatan terkait penegakan Perda di Kalteng.

2. Sinergitas penyidik Polri dan PPNS dalam Pelaksanaan Tugas dan fungsi penyidikan. Materi ini disampaikan oleh H.Suyalin,S.H dari Kepolisian Daerah Kalteng. Meskipun teknis penyidikan sudah dipelajari oleh sebagian besar peserta namun kenyataannya banyak diantara PPNS tersebut tidak pernah melakukan penyidikan. Sehingga menurut beliau, PPNS memerlukan jam terbang untuk bisa melaksanakan tugas penyidikan.

3. Mekanisme permohonan, pengajuan kelengkapan administrasi PPNS oleh Direktorat Pidana Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Jumlah PPNS yang terdata masih belum dapat diandalkan bisa berbeda antara kementerian dan instansi. Proses mutasi atau pensiun PPNS sering tidak dilaporkan.

Menurut beliau, PPNS yang merupakan sebuah kewenangan dan hanya tugas tambahan sehingga ketika ada mutasi atau rotasi ke posisi tanpa kewenangan penyidikan menyebabkan ditinggalnya tugas penyidikan dan mengakibatkan berkurangnya jumlah PPNS.

5. Optimasi Layanan di wilayah serta urgensi pembentukan Sekretariat PPNS di Daerah, materi ini disampaikan oleh Bapak Anggun Prasetyo, S.H, M.H Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kemenhumham Kalteng. Menurut beliau banyak daerah yang belum membuat Sekretariat PPNS sehingga belum optimalnya kerja PPNS selain itu koordinasi antar PPNS, antar PPNS di daerah dengan kemenkumHam juga mengalami banyak Kendala.

Dari diskusi dan tanya jawab yang terjadi sepanjang Sosialisasi berlangsung terungkap begitu banyak kendala dalam pelaksanaan tugas PPNS.

1. Masalah Sumber Daya Manusia.
Meskipun untuk menjadi Penyidik, PPNS harusnya dengan pendidikan yang tinggi, kinerja yang baik selama 2 tahun, sehat dan telah didik sebagai penyidik oleh resmi Polri, Namun tugas penyidikan memerlukan mental yang berani dan keahlian praktek. Penyidik memerlukan jam terbang atau pengalaman, sehingga sebelum dilantik menjadi penyidik perlu ikut magang atau praktek kerja di tempat yang tugas penyidikan sudah berjalan efektif atau bahkan sudah berlari.

Selain itu PPNS haruslah manusia yang terbuka dan mau terus belajar. PPNS harus akrab dengan peraturan perundangan yang terkait masalah pidana dan tata cara penyidikan yang terus berubah dan berkembang. Setiap tahun Pemerintah selalu mengeluarkan undang undang baru begitu pula dengan Pemerintah Daerah yang selalu mengeluarkan peraturan daerah baru yang sebagian mungkin memiliki sanksi pidana yang harus ditegakan.

2. Masalah Keuangan.
Penyidik adalah tugas berat dengan resiko tinggi dan kewenangan yang besar. Tugas seperti itu sangat wajar mendapatkan reward yang memadai. Secara naluriah pun manusia pasti mencari pekerjaan yang mudah dengan hasil yang baik daripada sebaliknya. Dapat dimengerti bila banyak PPNS yang pura pura lupa tugasnya karena tidak menambah pendapatan melaksanakan tugas penyidikan.

3. Masalah Sarana Prasarana.
Sekretariat PPNS merupakan salah satu prasarana yang harus disediakan pengampu PPNS, Padahal Banyak fungsi sekretariat yang bisa membantu PPNS melaksanakan tugasnya. 

Jangankan PPNS dimanjakan dengan ruangan yang mumpuni dengan perangkat kerja yang memadai, sarana mobilitas yang layak, yang ada Sekretariat bahkan belum terbentuk dan semua sarana pendukung hanya ada di Nota pertimbangan tanpa pelaksanaan/realisasi. 

Masalah sarana prasarana ini dapat diatasi dengan adanya komitmen pimpinan untuk menyediakan/mengadakan sarana prasarana tersebut.

4. Masalah Pengembangan Karier.
Ketentuan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan Kasatpol PP untuk memiliki kualifikasi sebagai PPNS tentunya harus didukung oleh semua pihak. 

Lebih lanjut mungkin untuk Kepala Bidang Penegakan dan sekretaris pun diwajibkan untuk memiliki kemampuan menyidik atau PPNS, sehingga pimpinan di Satpol PP merupakan jabatan karier bukan jabatan yang bisa dimasuki oleh dinas lain tanpa kualifikasi penyidik.

Begitu pula sebaliknya, ketentuan bahwa PPNS tidak boleh dimutasi (kecuali promosi) adalah kebijakan yang harus dipahami oleh pengambil keputusan dalam bidang promosi dan mutasi.

Ide atau usulan Kemenkumham untuk menjadikan PPNS sebagai jabatan fungsional  yang berdiri sendiri, bukan merupakan tugas tambahan merupakan langkah baik dan benar. Tugas penyidikan terkait langsung dengan penilaian kinerja dan dapat diberikan reward yang lebih memadai sesuai beban kerjanya.

Di masa yang akan datang, harapan kita PPNS yang profesional dan efektif dalam menegakan Perda maupun UU tidak lagi menjadi fatamorgana. Semakin banyak pihak yang tersadarkan tentang PPNS tentu tugas menjadikan PPNS yang optimal melaksanakan penyidikan akan semakin mudah.

Akhirnya, dengan optimalnya fungsi penyidikan tentu akan menegakan peraturan perundang undangan (UU sampai dengan Perda), penegakan perda akan menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat yang pada akhirnya akan berguna bagi kesejahteraan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun