3. Satpol PP adalah Satuan, dari namanya dan kegiatan yang dilakukan maka sudah jelas bahwa pekerjaannya sebagian besar 80%-90% adalah di lapangan. Pekerjaan lapangan memang membutuhkan SDM yang banyak dengan fisik yang kuat. Semoga menjadi perhatian pimpinan pegawai Pol PP masih banyak yang berstatus honorer.
4. Banyak pekerjaan Pol PP berkaitan dengan hukum maka penempatan orang yang memiliki latar belakang Hukum adalah tepat dan sangat baik. Kewenangan akan lebih mudah dilakukan yang berarti kesuksesan organisasi dalam dalam melaksanakan tugasnya menegakkan Perda.
5. Pelaksanaan tugas oleh Satpol PP selalu berdasarkan Perda, dimana pelanggar perda dapat dianggap melanggar kepentingan masyarakat banyak. Jadi Satpol PP selalu berdiri membela kepentingan masyarakat banyak.
6. Pelibatan Satpol PP dalam proses pembuatan Perda sebaiknya dilakukan terutama Perda yang memiliki sanksi pidana. Karena pengalaman di lapangan dapat menjadi masukan yang berharga dalam proses pembuatan perda.
7. Penempatan PNS yang bersih juga dapat mempengaruhi kinerja Satpol PP, tentu saja untuk menyapu lantai yang kotor perlu sapu yang bersih.