Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Serba Sedikit Tentang Satpol PP

28 November 2022   15:24 Diperbarui: 29 Mei 2023   12:55 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satpol PP Barut

Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk berdasarkan Undang Undang RI No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Selain itu Satpol PP berfungsi untuk :
a. penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat;
c. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;
d. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada; dan
e. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut Satpol PP berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyidikan terhadap pelanggaran akan dilakukan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, undang undang yang mengatur tentang penyidikan.

Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan: deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban; dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.

Sementara penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol PP melibatkan masyarakat.

Memperhatikan Tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP tersebut didapat ditarik kesimpulan sementara bahwa :

1. Pendekatan yang Satpol PP lakukan ketika ada pelanggaran perda adalah pendekatan hukum. Yang seharusnya adalah langkah terakhir ketika ada masalah di masyarakat. Negosiasi dan diskresi lebih sulit dilakukan ketika berbicara dengan bahasa hukum atau peraturan. Sedikit sedikit masalah langsung panggil Satpol PP, Kasian masyarakatnya.

2. Sasaran penegakan Perda adalah selain warga masyarakat dan badan hukum, tapi juga melingkupi aparatur. Jangan heran kalo Satpol PP melakukan razia kepada aparatur (PNS dan Non PNS) yang keluyuran di jam kerja atau Pol PP ikut menertibkan barang milik daerah yang dipakai tidak sesuai peruntukannya. Tugas Pol PP Tidak hanya merazia Pedagang Kaki Lima atau warga yang melanggar prokes.

3. Satpol PP adalah Satuan, dari namanya dan kegiatan yang dilakukan maka sudah jelas bahwa pekerjaannya sebagian besar 80%-90% adalah di lapangan. Pekerjaan lapangan memang membutuhkan SDM yang banyak dengan fisik yang kuat. Semoga menjadi perhatian pimpinan pegawai Pol PP masih banyak yang berstatus honorer.

4. Banyak pekerjaan Pol PP berkaitan dengan hukum maka penempatan orang yang memiliki latar belakang Hukum adalah tepat dan sangat baik. Kewenangan akan lebih mudah dilakukan yang berarti kesuksesan organisasi dalam dalam melaksanakan tugasnya menegakkan Perda.

5. Pelaksanaan tugas oleh Satpol PP selalu berdasarkan Perda, dimana pelanggar perda dapat dianggap melanggar kepentingan masyarakat banyak. Jadi Satpol PP selalu berdiri membela kepentingan masyarakat banyak.

6. Pelibatan Satpol PP dalam proses pembuatan Perda sebaiknya dilakukan terutama Perda yang memiliki sanksi pidana. Karena pengalaman di lapangan dapat menjadi masukan yang berharga dalam proses pembuatan perda.

7. Penempatan PNS yang bersih juga dapat mempengaruhi kinerja Satpol PP, tentu saja untuk menyapu lantai yang kotor perlu sapu yang bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun