Mohon tunggu...
Harry Ramzy
Harry Ramzy Mohon Tunggu... Jurnalis - Narasi@Banyuwangi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tajam dan Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Akui Pemberian Rekomendasi Assesment Rehabilitasi Baru Pertama Kali

23 April 2021   22:15 Diperbarui: 23 April 2021   22:48 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DokpriKasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Ponzi Indra/

Banyuwangi - Akhirnya Polresta Banyuwangi memberikan klarifikasi terkait pemberian rekomendasi assesment rehabilitasi yang diberikan kepada tiga pelaku pesta sabu-sabu yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat Banyuwangi. Melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzi Indra menjelaskan, assesment itu merupakan hak setiap warga negara yang sudah di atur oleh Undang-Undang. Menurut Ponzy kasus ini adalah atensi karena banyak yang menyoroti.

"Makanya saya ingin bekerja dan menyelesaikan secara profesional dan gak mau di intervensi oleh siapapun. Karena kasus yang saya tangani ini termasuk unik dan yang pertama. Untuk masalah assesment ini bukan hal yang pertama, dan kita pernah melakukan hal tersebut, bahkan pos-pos lain juga pernah. Karena ini menyangkut pelaku yang mempunyai status sosial dalam artian tanda kutip sehingga kasus ini menjadi viral," jelas Ponzy di depan wartawan saat buka bersama, Rabo malam (21/4/2021).

Acara buka bersama Kasat Narkoba dengan beberapa wartawan Banyuwangi/dokpri
Acara buka bersama Kasat Narkoba dengan beberapa wartawan Banyuwangi/dokpri
Pernyataan Kasat Narkoba ini terkesan bertolak belakang dengan fakta yang ada yang selama ini ditangani oleh pihak Penyidik Polresta Banyuwangi. Karena selama ini penanganan kasus penyalahgunaan narkotika khususnya yang menjerat para pengguna, belum pernah ada pemberian rekomendasi assesment rehabilitasi. Bahkan, untuk penerapan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika saja jarang di terapkan oleh penyidik untuk menjerat para pelaku yang notabene hanya pengguna.

Bahkan ketika dikejar pertanyaan oleh beberapa wartawan kenapa assesment tidak diberikan ke penyalahguna narkoba yang lain, akhirnya Kasat Narkoba mengakui bahwa assesment ini baru yang pertama diberikan.
"Memang untuk rekomendasi assesment rehabilitasi ini adalah yang pertama yang diberikan oleh Polresta Banyuwangi, dan diberikan kepada tiga oknum yang tertangkap saat pesta narkoba karena atas dasar permintaan pihak keluarga," ucap Ponzy.

Sebelumnya Satreskrim dari unit Tipidsus Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku pesta narkoba di rumah salah satu oknum polisi di Kelurahan Kebalenan Kecamatan Banyuwangi kota Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ketiga pelaku tersebut adalah, Maimun Hariyono Kepala Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo, Haji Wawan seorang pengusaha benih lobster, dan Riski anggota polisi aktif yang berdinas di Polsek Glagah. Dan saat ini ketiga pelaku sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Lawang. (Harry Leaks)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun