Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Menaikkan Pajak Kendaraan Pribadi

2 Februari 2024   17:02 Diperbarui: 2 Februari 2024   17:04 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kendaraan di Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).

Tahun 2024 baru berlangsung satu bulan tetapi publik sudah dibuat gaduh dengan sebuah wacana baru kebijakan pemerintah. Wacana terbaru itu ialah rencana kenaikkan pajak kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil). Rencana ini dibeberkan pertama kali oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan "Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk menaikkan pajak atas sepeda motor konvensional sehingga nanti bisa digunakan untuk subsidi ke ongkos-ongkos lain seperti LRT atau kereta cepat," ini dikatakannya saat brand launching BYD, pada Kamis (18/01/2024).

Selain itu Luhut mengungkapkan ini juga sebagai bentuk upaya peralihan masyarkat menggunakan kendaraan listik dan kendaraan umum demi mengurangi emisi buang.  Lantas wacana ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian masyarakat mengatakan naikknya pajak kendaraan hanya akan membebani karena kendaraan umum yang masih belum memadai di daerahnya dan harga kendaraan Listrik yang cenderung lebih mahal daripada kendaraan konvensional.

Disisi lain langkah ini dinilai tepat untuk mengurangi kemacetan di kota-kota besar karena masyarakat terdorong menggunakan transportasi umum dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Di Jakarta

Meski masih pada tahap wacana, nampaknya kebijakan ini akan terealisasi. Itu terlihat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya terdapat kenaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen dari sebelumnya.

Perubahan perarturan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga penyesuaian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Kendaraan Pribadi vs Kendaraan Umum

Rencana kenaikkan pajak kendaraan pribadi dengan alasan subsisi kendaraan umum membuat perdebatan antara dua opsi transportasi ini menjadi perdebatan. Penulis pun pernah menulis artikel yang mirip dengan judul "Susahnya Meyakinkan Masyarakat Menggunakan Transportasi Umum".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun