Mohon tunggu...
Harrist Riansyah
Harrist Riansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lulusan Jurusan Ilmu Sejarah yang memiliki minat terhadap isu sosial, ekonomi, dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hanura: Didirikan oleh Wiranto, dan Keluar Masuk Senayan

7 Desember 2023   10:05 Diperbarui: 8 Desember 2023   15:05 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: partaiku.id

Ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) selalu menjadi momok bagi para partai kecil dan partai baru setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sejak diterapkan pertama kali pada pemilu 2009, ambang batas parlemen selalu mengalami kenaikkan. Semula ambang batas 2,5 persen menjadi 4 persen pada pemilu 2019. Alhasil partai-partai kecil banyak terpental dari parlemen. Salah satu partai yang merasakan hal itu ialah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Gagasan mendirikan partai ini muncul pada pertemuan Wiranto dan sejumlah tokoh nasional (mayoritas purnawirawan TNI) pada 13-14 November 2006. Kemudian pada 21 Desember 2006 diadakan pertemuan kedua untuk mendeklarasikan partai ini. Pada kesempatan itu juga Wiranto menegaskan Partai Hanura sebagai wadah politik aliran yang selama ini terpisah-pisah dijadikan dalam satu bingkai kebersamaan dan bukan kendaraan politik pribadinya. Mengingat Wiranto pernah menjabat sebagai Ketum Golkar dan dicalonkan pada pemilihan presiden (pilpres) 2004 bersama Sollahudin Wahid, tetapi hanya puas di peringkat ketiga.   

Visi Misi

Dilansir dari laman resmi Hanura, partai ini memiliki sejumlah visi dan misi. Visi partai Hanura yaitu "Terwujudnya bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur."

Sedangkan untuk misi, partai ini memiliki delapan poin yaitu:

  • Mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel dengan senantiasa berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  • Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, berani, tegas dan berkemampuan dalam menjalankan tugas dengan senantiasa mengedepankan hati nurani.
  • Menegakan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.
  • Membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia, sehat, cedas, terampil dan berwawasan nasional.
  • Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada kaum perempuan dan pemuda pada posisi strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
  • Membangun Sistem Perekonomian Nasional yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan Rakyat.
  • Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme secara total dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat.
  • Mengembangkan Otonomi Daerah untuk lebih memacu percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh tanah air guna memperkokoh Negara kesatuan Republik Indonesia.

Kiprah di Pemilu

Partai Hanura tercatat sudah mengikuti tiga kali pemilu yaitu pada 2009, 2014, dan 2019. Dalam ketiga pemilu itu Hanura mengalami tren penurunan. Bahkan pada 2019 Hanura harus keluar dari Parlemen karena gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Hal senada juga terjadi pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

DPR RI

Tahun               Suara (%)                 Kursi (%)        Peringkat

2009        3.922.870 (3,77%)        17 (3,04%)                9

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun