Kenyataan bahwa sebagian besar bayi telah berganti kewarganegaraan juga menyiratkan tantangan besar di level internasional.Â
Tidak mudah membawa pulang anak-anak tersebut, karena secara hukum, mereka kini bukan lagi warga negara Indonesia.Â
Maka, penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan penangkapan pelaku, tetapi harus disertai diplomasi lintas negara, evaluasi menyeluruh terhadap sistem adopsi lintas batas, serta penguatan lembaga pengawas seperti Komisi Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial.
Kita perlu mengakui, di era digital, jual-beli manusia tidak lagi berlangsung di lorong-lorong gelap, tapi kini dengan mudah dijalankan lewat layar gawai.Â
Negara harus memperkuat sistem deteksi dini di media sosial, menindak tegas praktik perantara ilegal, dan membangun sistem adopsi nasional yang transparan, legal, dan penuh empati.
Kasus ini adalah pengingat pahit bahwa anak-anak Indonesia belum sepenuhnya aman bahkan sejak dalam buaian.Â
Perlindungan anak seharusnya tidak bergantung pada nasib atau keberuntungan, melainkan berdiri kokoh di atas sistem hukum dan sosial yang berfungsi.Â
Dan hingga hari ini, sistem itu belum sepenuhnya hadir bagi mereka yang paling membutuhkan.
Palembang, 20 Juli 2025
Ditulis oleh: Harmoko -- Penulis Penuh Tanya, "Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI