Ini mencakup anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS), rencana pengembangan sekolah, serta kriteria keberhasilan pendidikan.Â
Pendek kata, Komite bukan hanya 'ikut tahu', tapi 'ikut tentukan'.
Kedua, Komite mendukung penyelenggaraan pendidikan. Bentuk dukungan ini dapat berupa finansial, pemikiran, maupun tenaga.Â
Di sinilah peran masyarakat, khususnya orang tua murid, menjadi sangat penting.Â
Komite dapat melakukan penggalangan dana dengan catatan dilakukan secara transparan, diketahui kepala sekolah, dan tidak bersifat memaksa.
Tugas berikutnya adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pendidikan di sekolah.Â
Ini termasuk pemantauan layanan pendidikan, transparansi penggunaan dana, serta kualitas fasilitas pendidikan.
Tak kalah penting, Komite menjadi jembatan antara pihak sekolah dengan masyarakat.Â
Segala bentuk keluhan dari orang tua, siswa, maupun masyarakat harus bisa ditampung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.
Kewenangan Komite Sekolah ditegaskan dalam Permendikbud yang sama. Salah satu kewenangan utamanya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya.Â
Namun perlu digarisbawahi bahwa penggalangan dana ini bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh membebani orang tua murid.Â