Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Haji Tanpa Izin: Risiko Besar di Balik Niat Suci

22 Mei 2025   07:24 Diperbarui: 22 Mei 2025   07:24 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Macam-macam ibadah haji.(Unsplash/Haidan via KOMPAS.com)

Musim haji kembali tiba. Jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Namun di balik arus besar jemaah yang datang secara resmi melalui jalur yang sah, masih saja ditemukan praktik ibadah haji ilegal. Tahun ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali mengeluarkan peringatan keras terhadap warga negara Indonesia yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

Kejadian ini tidak hanya mencoreng nama baik bangsa, tetapi juga mengancam keselamatan para jemaah itu sendiri. Padahal, pemerintah Indonesia telah bekerja keras memastikan proses penyelenggaraan haji berlangsung tertib, aman, dan terkoordinasi dengan baik bersama otoritas Arab Saudi. Sayangnya, masih ada sebagian warga yang tergiur oleh jalan pintas dan nekat menempuh cara ilegal untuk bisa berhaji.

Modus Visa Non-Haji

Kasus paling mencolok baru-baru ini adalah pemulangan 117 warga negara Indonesia yang kedapatan menggunakan visa kerja untuk melaksanakan ibadah haji. Petugas imigrasi Arab Saudi mencurigai karena sebagian besar dari mereka sudah lanjut usia, yang tidak lazim bagi pemegang visa kerja. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka sebenarnya datang untuk berhaji, bukan untuk bekerja sesuai visa yang dimiliki.

Selain itu, diperkirakan ada sekitar 300 warga Indonesia lainnya yang telah berada di Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Mereka masuk melalui Madinah dengan menggunakan dua maskapai penerbangan berbeda. Visa ziarah memang sah untuk berkunjung ke Arab Saudi, tetapi tidak diperuntukkan bagi kegiatan ibadah haji. Pemeriksaan yang sangat ketat di berbagai titik, terutama di jalan-jalan menuju Mekkah dan di sekitar Masjidil Haram, membuat jemaah non-resmi sangat rentan terdeteksi.

Sanksi Tegas Pemerintah Arab Saudi

Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak henti-hentinya mengingatkan bahwa melakukan ibadah haji dengan visa non-haji adalah pelanggaran hukum di Arab Saudi. Konsekuensinya pun sangat berat. Mereka yang tertangkap dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp85 juta) dan dicekal masuk ke Arab Saudi hingga sepuluh tahun ke depan.

Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah, mengingatkan bahwa jemaah haji reguler yang telah terdaftar sebaiknya menunggu waktu pemberangkatan resmi. Jika terjebak dalam praktik ilegal dan terkena sanksi cekal, maka saat masa pemberangkatan tiba, visa resmi yang dimiliki pun tidak bisa digunakan karena status hukum belum pulih.

Peringatan ini sangat relevan karena daftar tunggu haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun di beberapa provinsi. Hal ini mendorong sebagian masyarakat mencari jalan pintas tanpa menyadari risiko besar yang mengintai, baik dari sisi hukum maupun keselamatan pribadi.

Kasus Promosi Pembayaran Dam

Tak hanya persoalan visa, KJRI Jeddah juga menangani kasus lain yang mencerminkan kurangnya pemahaman sebagian warga terhadap peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Enam warga negara Indonesia ditangkap atas dugaan melakukan praktik dan promosi pembayaran Dam (denda ibadah). Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah mahasiswa dan empat lainnya mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi).

Meskipun pada akhirnya mereka dibebaskan karena tidak cukup bukti, kejadian ini menunjukkan bahwa Arab Saudi sangat ketat dalam mengawasi aktivitas keagamaan yang bersinggungan dengan transaksi komersial. Setiap kegiatan yang melibatkan transaksi harus memiliki izin resmi dari pemerintah setempat, apalagi yang berkaitan dengan ibadah.

Fakta Operasional Haji 2025: Gelombang Pertama

Sementara itu, operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama telah berjalan dengan lancar. Fase ini berlangsung selama 16 hari, dari tanggal 2 hingga 17 Mei 2025. Berdasarkan data resmi dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), total ada 266 kloter yang diberangkatkan dengan jumlah jemaah mencapai 103.806 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.359 orang adalah jemaah lanjut usia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memperhatikan kelompok rentan. Para jemaah tinggal di Madinah selama sembilan hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah inti haji.

Fase ini ditutup dengan kedatangan kloter terakhir dari Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 31) di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Sabtu, 17 Mei 2025. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menyatakan bahwa operasional berjalan sangat baik dengan tingkat ketepatan waktu (on-time performance) mencapai 95,5 persen.

Screenshot via Kompas.id
Screenshot via Kompas.id

Pelayanan dan Logistik Jemaah Resmi

Dalam rangka mendukung kelancaran ibadah jemaah haji, pemerintah Indonesia melalui PPIH telah menyiapkan berbagai layanan pendukung. Di Madinah, jemaah ditempatkan di 89 hotel yang menyediakan lebih dari 17.000 kamar. Layanan konsumsi juga menjadi perhatian utama, dengan distribusi lebih dari 2,05 juta boks katering selama masa tinggal di Madinah.

Untuk keperluan ibadah di tempat-tempat suci seperti Raudhah, lebih dari 64.000 tasreh atau izin masuk diterbitkan bagi jemaah Indonesia. Proses distribusi tasreh ini berlangsung dari 2 hingga 16 Mei 2025 dan menunjukkan koordinasi yang sangat baik antara otoritas Indonesia dan Arab Saudi.

Pemeriksaan Berlapis di Mekkah

Dengan semakin padatnya jemaah yang tiba di Mekkah, aparat keamanan Arab Saudi meningkatkan intensitas pemeriksaan. Beberapa lapis pengecekan diberlakukan di jalan-jalan utama dan kawasan sekitar Masjidil Haram. Hal ini bukan tanpa alasan. Selain untuk mengendalikan arus jemaah, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menindak para pelanggar visa.

Kepala Daerah Kerja Mekkah, Ali Machzumi, mengingatkan seluruh jemaah haji untuk selalu membawa kartu Nusuk atau visa haji resmi setiap kali bepergian. Kartu ini menjadi bukti legalitas sebagai jemaah haji dan sekaligus alat kontrol bagi petugas. Tanpa kartu tersebut, jemaah berisiko dianggap ilegal dan bisa diamankan oleh aparat.

Tantangan dan Edukasi Berkelanjutan

Maraknya praktik haji ilegal menunjukkan masih perlunya edukasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai prosedur berhaji. Sosialisasi dari Kementerian Agama, ormas Islam, hingga tokoh masyarakat perlu terus digalakkan, terutama menjelang musim haji. Perlu ditekankan bahwa keinginan untuk berhaji harus dibarengi dengan sikap patuh terhadap aturan.

Di satu sisi, kita memahami semangat dan keinginan kuat masyarakat untuk berhaji. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap hukum negara tuan rumah adalah bagian dari etika dan tanggung jawab sebagai tamu di negeri orang. Tidak semua niat baik berujung kebaikan jika tidak dijalankan dengan cara yang benar.

Kesimpulan: Niat Baik Perlu Jalan yang Sah

Ibadah haji adalah puncak spiritual yang sangat didambakan umat Islam. Namun untuk mencapainya, diperlukan kesabaran, keikhlasan, dan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah Indonesia telah menyediakan jalur yang sah dan berusaha maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah.

Bagi masyarakat yang tergoda menggunakan jalan pintas melalui visa non-haji, perlu dipahami bahwa konsekuensinya tidak main-main. Selain denda dan cekal, mereka juga kehilangan kesempatan berhaji secara resmi di masa depan.

Haji bukan sekadar ritual fisik, melainkan juga ujian moral dan kedisiplinan. Maka, marilah kita jadikan musim haji ini sebagai momentum pembelajaran bersama: bahwa niat baik harus ditempuh dengan cara yang baik pula.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun