Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjamin yang Rentan: Urgensi Perlindungan Sosial bagi 1,7 Juta Pengemudi Ojol

9 Mei 2025   12:48 Diperbarui: 9 Mei 2025   12:48 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan tabungan untuk masa depan.

4. Jaminan Pensiun (JP): Memberikan penghasilan pasca masa produktif.

Tanpa perlindungan ini, beban ekonomi akibat kecelakaan atau musibah lainnya sepenuhnya harus ditanggung sendiri. Hal ini berpotensi menciptakan kemiskinan baru di kalangan pekerja gig economy.

Tanggung Jawab Siapa?

Salah satu penyebab utama tidak tersentuhnya para pengemudi ojol oleh program jaminan sosial adalah status mereka yang dianggap mitra, bukan karyawan. Perusahaan aplikasi berdalih bahwa karena tidak memiliki hubungan kerja formal, maka tidak ada kewajiban mendaftarkan mitra pengemudi ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa semua pekerja, baik formal maupun informal, berhak dan wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial.

Pemerintah sebagai regulator memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan kerja bagi semua warga negara. Termasuk dengan mendorong atau bahkan mewajibkan perusahaan aplikasi untuk menyertakan klausul pendaftaran jaminan sosial dalam perjanjian kemitraan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Presiden dapat menjadi payung hukum untuk mengatur kewajiban tersebut secara eksplisit.

Contoh Negara Lain: Pembelajaran Global

Negara-negara lain telah mengambil langkah progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja gig economy. Di Spanyol, pemerintah memutuskan bahwa pengemudi layanan ride-hailing harus diperlakukan sebagai karyawan, sehingga mendapatkan hak penuh atas jaminan sosial. Di India, pemerintah menetapkan kontribusi wajib untuk pekerja gig ke dalam skema perlindungan sosial yang didanai bersama oleh perusahaan dan negara.

Indonesia dapat mengambil pelajaran dari pendekatan-pendekatan ini. Meski struktur ketenagakerjaan dan kapasitas fiskal berbeda, prinsip dasarnya tetap sama: pekerja yang rentan butuh perlindungan nyata dari negara.

Kendala Lapangan: Regulasi, Edukasi, dan Kemauan Politik

Salah satu tantangan dalam memperluas cakupan jaminan sosial bagi pengemudi ojol adalah lemahnya penegakan regulasi. Banyak perjanjian kemitraan yang tidak mengatur secara tegas kewajiban pendaftaran jaminan sosial. Selain itu, edukasi kepada para pengemudi tentang manfaat dan pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan juga masih minim. Beberapa pengemudi bahkan tidak tahu bahwa mereka dapat mendaftar secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun