UU P2SK secara tegas memerintahkan otoritas keuangan untuk serius memperhatikan aspek pelindungan konsumen sistem keuangan. Boleh dikatakan, baru kali ini Indonesia memiliki UU yang mengatur secara khusus pelindungan di sektor keuangan. Hal itu menandakan bahwa aspek pelindungan merupakan sesuatu yang krusial dan menjadi perhatian negara.Â
Pelindungan ini merupakan pilar penegak kepercayaan konsumen pada sistem keuangan. Terutama, ketika sistem itu mulai beralih ke dunia baru, dunia digital. Kerentanan menjadi korban kejahatan yang merugikan kian meningkat, sehingga pelindungannya pun kudu diperketat.
Otoritas perlu memastikan industri keuangan tidak sekedar fokus pada inovasi, pengembangan produk, dan pencapaian keuntungan, tetapi juga pelindungan kepada konsumennya.Â
Bagaimanapun, konsumen merupakan jiwa-raga yang menghidupkan industri keuangan. Sudah sepatutnya industri yang hidup karena mereka, membalas budi dengan melindungi hak mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI