Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Zakat, Instrumen Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan

24 April 2022   10:17 Diperbarui: 24 April 2022   10:19 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat || Sumber Foto: Shutterstock

Segala sesuatu yang kita miliki didalamnya ada hak orang yang membutuhkan.

Sekiranya kata diatas menjadi salah satu alasan mengapa Allah mensyariatkan kewajiban zakat, entah zakat mal atau zakat fitrah dan kesunnahan shadaqah bagi umat islam. Syariat Islam sangat memperhatikan kesejahteraan manusia melalui ajaran zakat. Ia menjadi salah satu diantara ibadah harta kemasyarakatan yang memiliki sasaran sosial yang jelas  untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan hidup.

Tujuan zakat adalah untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui delapan asnaf sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat at Taubah ayat 60. Selain untuk membiayai kemashlahatan kehidupan dasar dari delapan asnaf, juga masuk di dalamnya segala sesuatu yang secara tidak langsung berhubungan dengan kebutuhan mrek

Untuk merealisasikan tujuan zakat amat diperlukan lembaga yang mengelolanya yang bisa dibentuk oleh masyarkat itu sendiri sesuai dengan aturan syariat dimana mereka harus jujur dan transparan terhadap tugas mereka. Apa yang dilakukan oleh Nabi seyogyanya menjadi panutan untuk nantinya bisa dijalankan bagaimana tujuan etis dari zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Hal itu tentunya harus sejalan dengan semangat zaman agar nilai nilai zakat bisa shalihun li kulli zaman wa makan.

Oleh karena itu harus dipahami bahwa fiqih adalah sebuah produk zaman dimana ia berkembang sesuai dengan masanya. Fiqih sebagai sebuah metode tentunya dinamis agar tujuan itu bisa tercapai. Dengan demikian, sebuah masyarkat yang berbeda, Allah memberikan syariat dan metode yang berbeda pula. Fiqih seharusnya dipahami sebagai sebuah wasilah untuk merealisasikan syariat seperti halnya tujuan.

Jikalau berbicara masalah kontekstualisasi hukum, bukan yang dimaksud adalah mengubah setiap hukum untuk sebuah masa yang  berbeda. Harus dipahami juga bahwa dalam satu paket fiqih ada bagian yang mendasar dan ada juga yang menjadi pelengkap. Dalam artian lain bahwa fiqih ada yang bersifat strategis dan juga ada yang bersifat taktis. Fiqih bersifat strategis jika ia membicarakan kebijakan pokok bagaimana suatu tujuan itu dicapai, dan disebut taktis apabila ia berbicara penjabaran teknis bagaimana kebijaksanaan pokok itu diimplementasikan dalam praktek.

Suatu unsur fiqih yang bersifat pokok juga tetap memiliki kemungkinan untuk mengalami perubahan menghadapi zaman yang berbeda pula. Tolak ukur dari kesesuaian tidak terletak pada selera perorangan, bukan pula bunyi harfiah dalil akan tetapi terletak pada ruh syariat, yaitu bagaimana permasalahan hidup manusia.

Jadi, jikalau cara pendistribusian zakat kepada para asnaf selama ini masih berorintasi pada kebutuhan konsumtif jangka pendek, seyogyanya perlu ada reorientasi menuju kebutuhan produktif sehingga lebih mendekatkan kepada kesejahteraan masyarakat menuju keadilan sosial. Hal ini merupakan tujuan pokok mengapa zakat disyariatkan.  Dengan demikian, pelaksanaan zakat  baik yang berhubungan objek zakat dan distribusinya dapat menampung perkembangan berbagai hal selaras dengan perkembangan zaman untuk mencapai tujuan itu sendiri.

Zakat memiliki fungsi sentral sebagai sarana untuk tercapainya keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dimana secara tegas ditetapkan bahwa ibadah zakat merupakan hak asasi yang tidak bisa ditunda lagi. Setiap orang yang telah mencapai tingkat tertentu diwajibkan atasnya tidak atas tendensi kapan ia suka, namun jikalau perlu dipaksa untuk membayar kewajiban zakat atas harta yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun