Mohon tunggu...
Haris Fauzi
Haris Fauzi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pembelajar

Penyuka Kajian Keislaman dan Humaniora || Penikmat anime One Piece.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pidato Dr. HC Afifudin Muhajir: Pancasila Sejalan dengan Maqashid Syari'ah

6 Februari 2021   10:43 Diperbarui: 6 Februari 2021   10:57 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kiai Afif dan Gus Baha' ~ Sumber gambar: Instagram Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyyah Situbundo.

Pancasila adalah maslahat.~ Kiai Afif

Setelah membaca makalah KH. Afifuddin Muhajir yg berbahasa Arab. Beliau menegaskan kembali perihal hubungan Islam dan Pancasila. Selama ini kebanyakan para pakar hanya menghubungkan Pancasila dengan nash-nash syariat, sedangkan beliau menghubungkan juga dengan maqashid syariah.

Saat membaca penjelasan Kiai Afif perihal hubungan Pancasila dengan maqashid syariah, saya jadi kembali teringat dengan polemik khilafah antara yang pro dan kontra. Saya tidak banyak nimbrung, karena sedari awal saya sudah meyakini bahwa sistem negara bukan hal subtansial dalam Islam.

Hal yang subtansial adalah pemimpin itu sendiri. Kita butuh khalifah bukan khilafah. Asalkan khalifah ada, tidak pakai sistem khilafah pun tidak masalah. Khalifah yang saya maksud dalam konteks Indonesia adalah pemimpin yang agamawan dan negarawan: paham urusan agama dan negara dengan baik.

Tanpa paham urusa .agama dan negara dengan baik maka akan sangat sulit merealisasikan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yg kita yakini. Contoh, ketika Sayyidina Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat ulama yang terjadi, justru beliau amat senang. Hal itu karena beliau memiliki pemahaman keagamaan yang baik.

Contoh yang lain, ketika Sayyidina Umar bin Khattab menjabat khalifah, beliau tidak menghukum para pencuri gegara pada waktu itu terjadi paceklik. Demikian itu, karena beliau paham urusan agama dan negara dengan baik. Jadi, jika pemimpin bangsa ini paham juga urusan agama dengan baik maka akan tahu cara menggunakan Pancasila di dalam membuat keputusan, undang-undang, dan lain-lain.

Sebagimana ditegaskan Kiai Afif, asas Pancasila adalah maslahat. Nah, maslahat ini ada hierarkinya dalam pandangan agama. Kemaslahatan umum harus selalu didahulukan. Jika dalam setiap keputusan mengacu pada konsep maslahat maka keputusannya mesti menguntungkan rakyat.

Dari situ keadilan sosial dapat terwujud. Pun, semestinya, ketika maslahat dijadikan acuan utama, tidak akan ada masalah dengan perbedaan agama, budaya, dll.Gus Dur juga pernah menjelaskan soal hubungan Pancasila dan Islam lengkap dengan sejarahnya. Pada ada waktu itu di dunia memang ada pertarungan ideologi antara ideologi sekuler dan agama.

Para pendiri bangsa ini tidak ingin terjebak pada pertarungan ideologi tersebut. Sebab, pertarungan tersebut tidak akan kunjung usai. Dengan alasan itu, mereka mencara alternatif ideologi untuk bangsa Indonesia yang bisa menyatukan rakyatnya yang berbeda-beda keyakinan, budaya, dan lain-lain. Akhirnya, lahirlah Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi yang menggabungkan dua ideologi yang sudah ada. Makanya, tidak tepat narasi yang selama ini menyatakan bahwa Pancasila berarti bukan atau tidak sekuler dan agama. Pancasila, ya Pancasila. Ia sejajar dengan dua ideologi yang sudah ada. Karena itu, Pancasila---dalam penerapannya---dapat mengadopsi kedua ideologi, baik sekuler maupun agama.

Tak heran, ketika berpidato dalam pengajuan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang BPUPKI, Bung Karno menyatakan bahwa orang-orang Islam dapat memperjuangkan ajaran-ajaran Islam dengan cara mengisi parlemen di pemerintahan. Artinya, selama yang diperjuangkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila---dalam hal ini kemaslahatan umum---maka dipersilahkan saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun