3. Mengingat sifat kritis ICW terhadap pemerintah selama ini, apakah ICW menjalankan syarat administrasi sebagai NGO penerima dana hibah. Termasuk mendaftarkan ke kesbang linmas Kemendagri?Â
Berdasarkan laporan ICW maka sesuai UU Ormas dan UU Hibah serta Permendagri apakah ICW telah memenuhi syarat-syarat administratif yang ditentukan oleh UU atau Permendagri? Dan ICW tidak menunjukkan bukti-bukti2l administratif yang sahih.
4. Selama ini kelompok yang berafiliasi ICW kerap mendegradasi LSM-LSM yang bekerjasama dengan lembaha pemerintah sebagai LSM pelat merah. Lantas apa status ICW?
5. Mungkinkah KPK atau BPK mulai memeriksa laporan keuangan KPK untuk melihat aliran dana dan kerjasama yang berimplikasi aliran dana terhadap ICW serta melihat syarat administrasi yang dimiliki ICW.