Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jawaban ICW Terkait Dana Asing Melalui KPK

22 Juni 2021   10:48 Diperbarui: 22 Juni 2021   11:12 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Mengingat sifat kritis ICW terhadap pemerintah selama ini, apakah ICW menjalankan syarat administrasi sebagai NGO penerima dana hibah. Termasuk mendaftarkan ke kesbang linmas Kemendagri? 

Berdasarkan laporan ICW maka sesuai UU Ormas dan UU Hibah serta Permendagri apakah ICW telah memenuhi syarat-syarat administratif yang ditentukan oleh UU atau Permendagri? Dan ICW tidak menunjukkan bukti-bukti2l administratif yang sahih.

4. Selama ini kelompok yang berafiliasi ICW kerap mendegradasi LSM-LSM yang bekerjasama dengan lembaha pemerintah sebagai LSM pelat merah. Lantas apa status ICW?

5. Mungkinkah KPK atau BPK mulai memeriksa laporan keuangan KPK untuk melihat aliran dana dan kerjasama yang berimplikasi aliran dana terhadap ICW serta melihat syarat administrasi yang dimiliki ICW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun