Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

LPS, "Beyond" Penjaminan

25 Februari 2018   14:30 Diperbarui: 25 Februari 2018   16:00 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam menghadapi perkembangan global tersebut, penjamin simpanan dipandang perlu meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi krisis sistem keuangan dan memperluas lingkup perlindungannya terhadap konsumen jasa keuangan lainnya, sehingga dapat berkontribusi nyata dalam memelihara stabilitas sistem keuangan. Penerapan IPS merupakan satu opsi kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. Beberapa negara yang telah menerapkan IPS tersebut antara lain: FSCS-UK dan KDIC-Korea menjamin sekaligus simpanan nasabah bank, polis asuransi, dan dana investasi; PIDM-Malaysia dan SDIC-Singapura menjamin simpanan nasabah bank dan polis asuransi; dan Esisuisse-Swiss menjamin simpanan nasabah bank dan dana investasi.

www.pidm.gov.my
www.pidm.gov.my
Di Indonesia, LPS telah melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank sejak tahun 2005. Untuk penjaminan dana investor, pada tahun 2014 telah didirikan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund(SIPF). Lingkup penjaminan dana investor pada saat ini sebesar Rp100 juta per investor pada setiap perusahaan peserta/anggota penjaminan. Penjaminan tersebut untuk melindungi dana investor pasar modal dalam hal terjadi pembobolan atau penyalahgunaan dana oleh perusahaan sekuritas, bukan penjaminan atas risiko atau kerugian investasi.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Penyelenggaraan program penjaminan polis tersebut akan diatur dengan undang undang yang harus ditetapkan paling lama 3 tahun sejak UU Perasuransian diundangkan atau paling lambat 17 Oktober 2017. Sampai Pebruari 2018, UU yang mengatur penjaminan polis asuransi tersebut masih belum ditetapkan.

Dalam pembahasan UU Perasuransian tersebut, muncul gagasan untuk menunjuk LPS sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi dengan alasan antara lain: tidak perlu membentuk lembaga baru, LPS sudah berpengalaman mengelola penjaminan simpanan nasabah bank, dan agar terdapat keselarasan kebijakan antara penjaminan simpanan nasabah bank dengan penjaminan polis asuransi. Penunjukan LPS sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi tersebut masih belum pasti dan menunggu pembahasan/penetapan UU dimaksud.

Program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Selain itu, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi (insurance mindedness).

www.sdic.org.sg
www.sdic.org.sg
Beyond Penjaminan

Dengan pelaksanaan fungsi sesuai UU LPS, tambahan mandat sebagai penyelenggara PRP, serta kemungkinan tambahan tugas sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi, LPS akan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang jauh lebih luas dari sekedar sebutan namanya sebagai lembaga penjamin simpanan.

Saat ini lumayan banyak badan usaha atau institusi yang mengusung tagline yang diawali kata "beyond", termasuk Kompasiana dengan "beyond blogging"-nya untuk menggambarkan bahwa platform ini tidak sekedar sebagai sarana blogging semata melainkan menawarkan jauh lebih luas dari itu. Kita mungkin juga pernah mendengar tagline "beyond marketing" yang digunakan konsultan pemasaran untuk menunjukkan bahwa mereka menyediakan jasa yang lebih luas dari sekedar pemasaran dan penjualan.

Sebuah perusahaan konstruksi juga menggunakan tagline "beyond construction" untuk menunjukkan reposisi dan rebranding perusahaannya yang tidak sekedar berkutat pada konstruksi bangunan semata. Tidak ketinggalan industri perbankan syariah juga menggunakan tagline "beyond banking" untuk menunjukkan luasnya jangkauan produk perbankan yang mereka tawarkan melampaui produk perbankan yang konvensional.

Melihat mandat dan peran strategisnya dalam mendukung dan memelihara stabilitas sistem keuangan di negara kita, LPS tentu saja dapat memposisikan diri dan layak menyandang predikat "Beyond Penjaminan".

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun