Mohon tunggu...
Hari Anggara
Hari Anggara Mohon Tunggu... -

mahasiswa Jurusan IPS, Prodi PKN, FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MATARAM

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Keadilan Tak Berdaya di Indonesia

24 Maret 2015   22:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:05 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.

Beberapa minggu terakhir rasa keadilan publik seolah diuji. Kita diajak melihat sebuah panggung besar di mana aparatur hukum kita mengadili seorang nenek yang dituduh mencuri kayu, nenek itu bernama Asyani. Ia dituduh mencuri tujuh potong kayu jati dan dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Nenek Asyani tidak sendiri sebelumnya juga ada Mbah Harso yang terancam dihukum dua bulan penjara karena melanggar Undang-undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati Ekosistemnya, dan Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan ada juga kasus pencurian sendal jepit yang dilakukan oleh anak berumur 15 tahun dan di seret ke pengadilan.

Sedangkan banyak kasus-kasus yang melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara kita ini hingga puluhan juta, malahan terliunan jumlahnya tapi masih berkeliaran di luar sana tanpa sedikitpun rasa bersalah, apakah itu adil sedangkan kasus yang menimpa nenek Asyani di atas ahh, berapa sih kerugian negara ? jika kehilangan tujuh potong kayu saja, dan sendal jepit yang tidak ternilai harganya.

Sebenarnya apa itu keadilan? Kita boleh berbusa-busa berusaha untuk mendefinisikan kata itu dari perspektif filosofis, tapi keadilan tentu bisa dirasakan, adakah sebuah sistem menjerat dan dengan keras menghajar kaum miskin, tapi begitu tumpul dan terkesan tak berdaya terhadap kaum yang mapan? Di sini intervensi dianggap sebagai sikap heroik, padahal ia menjadi bukti bahwa sistem kita tidak bekerja dengan baik.

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun