3) Kepastian hukum.
Hal-hal yang dapat menjadi batasan pelarangan dan sanksi dalam regulasi masalah kejahatan siber di Indonesia: Â
1) Ilegal akses;Â
2) Pencurian kartu kredit; Â Â
3) Penyebaran informasi palsu (hoax); Â
4) Pemerasan atau kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi (internet, komputer, dan lain sebagainya); dan
5) Batasan sanksi kurungan maksimal 12 tahun penjara dirasa sudah cukup membuat pelaku jera.Â
Ketentuan pidana yang belum diatur dalam undang undang bidang teknologi informasi dan komunikasi antara lain:
1) Penipuan online;Â
2) Pelanggaran hak cipta online;Â
3) Kejahatan data pribadi;Â