Mohon tunggu...
Advokat Hardy Christianto. SH
Advokat Hardy Christianto. SH Mohon Tunggu... Advokat dan Konsultan Hukum

Biografi Pendidikan: 1. Strata 1 Jurusan Hukum Pidana di Trisakti University (2006-2010) 2. Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Organisasi PERADI (2015)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Yuridis dan Filosofis RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

10 Oktober 2025   20:07 Diperbarui: 10 Oktober 2025   20:07 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3) Kepastian hukum.

Hal-hal yang dapat menjadi batasan pelarangan dan sanksi dalam regulasi masalah kejahatan siber di Indonesia:  

1) Ilegal akses; 

2) Pencurian kartu kredit;   

3) Penyebaran informasi palsu (hoax);  

4) Pemerasan atau kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi (internet, komputer, dan lain sebagainya); dan

5) Batasan sanksi kurungan maksimal 12 tahun penjara dirasa sudah cukup membuat pelaku jera. 

Ketentuan pidana yang belum diatur dalam undang undang bidang teknologi informasi dan komunikasi antara lain:

1) Penipuan online; 

2) Pelanggaran hak cipta online; 

3) Kejahatan data pribadi; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun