Mohon tunggu...
Hapylia Ika Agoestina
Hapylia Ika Agoestina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema dalam Berasuransi, Apakah Asuransi Syariah Boleh atau Tidak?

21 Maret 2023   21:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   21:59 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

haiiii sahabat kompasiana, ketemu lagi nih. Kali ini saya Hapylia Ika Agoestina (202111056) kembali dengan memberikan informasi terkait dengan Asuransi syariah, sekaligus sebagai tugas Ujian Tengah Semester. Yukkk simak lebih lanjut!!!

1. Pengertian Asuransi, Sejarah dan Jenis Asuransi Syariah

Asuransi merupakan suatu peradaban dalam memenuhi kebutuhan manusia dalam bentuk rasa aman dan pelindung dari bahaya atau kemungkinan mengalami suatu kerugian di masa yang akan datang. Asuransi dianggap sebagai salah satu jalan alternative dalam menghadapi berbagai risiko. Adanya aduransi sendiri memiliki pro dan kontra, beberapa pihak menganggap praktik asuransi boleh dan ada beberapa yang melarang. Bagi umat yang beragama islam hal tersebut menjadi kebimbangan dalam berasuransi, untung saja sekarang terdapat asuransi yang berbasis atau berlandaskan pada hukum islam.

Asuransi islam atau asuransi syariah adalah lembaga asuransi yang menjalankan praktiknya dengan berpegang pada prinsip saling tolong menolong atau saling memikul kemungkinan risiko yang dialami sesama anggota. Apabila membahas asuransi tentu saja tidak terlepas dari sejarah asuransi syariah. Di indonesia Asuransi Syariah muncul pada tahun 1994 dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian berkembang dan mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga di tahun 1994 dan PT Asuransi Umum di tahun 1995.

Saat ini perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroprasi sebagai perusahaan sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Serupa dengan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki dua jenis perlindungan takaful. Pertama Takaful keluarga, yaitu memberikan suatu perlindungan keuangan ketikan menghadapi risiko kematian dan kecelakaan dari peserta asuransi. kedua takaful umum, yaitu suatu bentuk perlindugan yang berupa keuangan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda yang dimiliki peserta asuransi, seperti rumah. 

2. Asas-asas Asuransi Syariah dan Aplikasi dalam Kehidupan


Berikut beberapa Asas-asas dalam asuransi syariah yang sesuai dengan agama islam:

a.  Asas tolong menolong, tolong menolong menjadi dasar dari asuransi syariah. Asas tolong menolong telah diterapkan dengan baik oleh beberapa perusahaan asuransi syariah. Contoh dalam kehidupan, setiap peserta yang mengambil produk asuransi syaariah akan membantu peserta lain ketika mereka membutuhkan dana untuk kesehatan, kecelakaan ataupun ganti rugi lainnya. 

b. Asas Kerja sama, manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat terlepas satu dengan yang lainnya. Dengan adanya kerja sama akan menciptakan perdamaian dan kemakmuran. Contoh dalam kehidupan, dalam bentuk akad antara kedua belah pihak antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah. 

c. Asas Amanah, amanah atau terpercaya merupakan salah satu karakteristik para nabi. Amanah "kejujuran" menjadi hal terpenting dalam kegiatan ekonomi. Contoh dalam Kehidupan, kejujuran dapat diterapkan atau dilihat dalam bentuk pengelolaan dana yang transparan. Dengan adanya pengelolaan dana yang transparan dan adanya laporan pengelolaan dana kepada peserta dapat memudahkan peserta untuk mengetahui. 

d. Asas Keadilan, dalam asuransi syariah asas keadilan harus terpenuhi. Keadilan bagi umat islam adalah dasar atau fodasi dari semua ajaran dalam agama islam. Contoh dalam kehidupan, memberikan kemudahan bagi peserta asuransi untuk mengumpulkan dana dan apabila peserta mengakhiri perjanjian dalam asuransi maka dana tersebut dikembalikan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun