Mohon tunggu...
Hapylia Ika Agoestina
Hapylia Ika Agoestina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Asuransi Takaful di Indonesia Menurut Nafis Irkhami?

27 Februari 2023   13:45 Diperbarui: 27 Februari 2023   13:52 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan perekonomian di Indonesia tak terlepas dari meningkatnya kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia. Salah satu kegiatan ekonomi yaitu asuransi. Asuransi merupakan salah satu cara bentuk upaya dari seseorang untuk melindungi diri dari resiko yang suatu saat akan terjadi. Asuransi di Indonesia juga perkembang secara syariah dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. 

Asuransi syariah di Indonesia berkembang berkat dari adanya dorongan kebutuhan seseorang untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko dengan mempertimbangan ketentuan dalam agama islam. Dalam asuransi syariah suatu bentuk perlindungan disebut dengan takaful.

Untuk memberikan kemudahan bagi pembaca, penulis membagi kajian buku Asuransi takaful di Indonesia ini menjadi tujuh Bab (Hlm: vii-viii). Mungkin terlihat sangat padat, akan tetapi penulis memiliki maksud agar tulisannya dapat memberikan informasi yang lengkap dan mudah dipahami oleh pembaca yang berkaitan dengan Asuransi takaful yang ada di Indonesia dengan kacamata syariah.

Berkenaan dengan asuransi, mungkin masih banyak yang bertanya tanya tentang mengapa harus asuransi?. Penulis juga mendeskripsikan tentang mengapa harus asuransi?. Didalam buku ini penulis menjelaskan (Hlm: 2) bahwa asuransi merupakan sebuah peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan terhadap rasa aman dan terlindungi dari kerugian atau menghadapi risiko. Asuransi juga di sebut sebagai metode yang menjanjikan perlindungan untuk menghadapi resiko terhadap peorangan atau suatu perusahaan. Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa dengan asuransi seseorang dapat terlindungi dan siap dalam menghadapi resiko.

Di Indonesia perusahaan asuransi berkembang dengan baik, hal tersebut karena masyarakat sudah cukup banyak yang mengerti tentang asuransi. Tidak hanya asuransi konvensional, asuransi yang menerapkan prinsip syariah atau asuransi takaful atau lebih dikenal dengan asuransi syariah. Menurut penulis (Hlm: 4) asuransi takaful memiliki tujuan untuk kebaikan dan tolong menolong serta mengharap pahala dari Allah swt. 

Selain itu penulis juga menuliskan (Hlm: 24) tujuan akhir dari asuransi adalah takaful, tadhamun (saling menanggung), maupun ta'awun dalam akad tabarru'. Akad dalam asuransi tidak hanya akad tabarru', akad yang digunakan perusahaan asuransi syariah di Indonesia ada dua yaitu pertama akad tabarru' dengan tujuan kebajikan untuk sesama peserta, yang kedua akad tijarah yang digunakan antara peserta dengan perusahaan asuransi. akan tetapi berbeda dengan akad yang digunakan dalam asuransi konvensional yaitu  akad jual beli.


Walaupun adanya asuransi syariah memiliki tujuan yang baik, sebenarnya terdapat perdebatan dikalangan ulama tentang asuransi. Adanya perdebatan tetang asuransi di kalangan ulama, secara umum menurut ulama-ulama praktik asuransi diperbolehkan. Penulis menjelaskan (Hlm: 36) para ulama memperbolehkan asuransi berbasis takaful yang juga didukung oleh lembaga fatwa fatwa di skala lokal maupun internasional. Selain itu para fukaha dan ahli hukum menawarkan konsep asuransi ta'awuni yang tidak bersebrangan dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip dasar asuransi syariah atau takaful yang dituliskaan dalam buku ini (Hlm: 42) adalah tabarru'. Kegiatan tabarru' yaitu ta'awun, tadhamun dan takaful.

Dengan diperbolehkannya asuransi syariah, di Indonesia mulai diwacanakan mengenai asuransi syariah sejak tahun 1980. Meskipun telah diwacanakan sejak tahun 1980 berdirinya salahsatu perusahaan asuransi syariah yaitu PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) pada tahun 1994. Pada tahun tersebut perasuransin syariah mengalami perkembangan yang cukup siknifikan. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia cukup menjanjikan. Hal tersebut dtunjukan ddengan jumlah perusahaan asuransi di indonesi yang memiliki izin adalah 379 perusahaan (Hlm: 84). 

Banyaknya perusahaan asuransi juga berkat dari kesadaran mayarakat muslim yang menjalankan kegiatan perekonomian berdasarkan syariah. Akan tetapi dalam praktik asuransi juga harus sesuai landasan hukum yang telah di atur oleh pemerintah. Salahsatu yang menjadi landasan hukum asuransi syariah yang ada di Indonesia adalah Fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah. Bukan hanya pada Fatwa DSN-MUI tetapi juga terdapat pada peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP Nomor 63 Tahun 1999 Jo. PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian selanjutnya UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (konvensional maupun syariah)

Selain terkait pentingnya asuransi, perkembangan asuransi, dan landasan asuransi syariah penulis juga menuliskan tentang tinjauan pada akad yang digunakan dalam asuransi syariah. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa dalam asuransi syariah terdapat 2 (dua) akad yaitu akad Tabarru' dan akad Tijahrah. Selain dua akad tersebut, dalam asuransi syariah juga terdapat akad wakalah. Berbicara tentang akad wakalah dalam asuransi syariah juga berkaitan dengan akad tabarru. Dalam buku ini penulis juga membahas tentang wakaf dan asuransi syariah. Wakaf dalam asuransi diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Penulis menyampaikaan kesimpulan dari pemaparan tentang industri asuransi syariah di Indonesia ada empat. Pertama, mekanisme sistem tabarru' dalam akad asuransi syariah di Indonesia. Kedua, implementasi prinsip tijarah pada produk-produk asuransi syariah di Indonesia. Ketiga, implementasi prinsip tijarah berbasis wakaalah bil ujrah pada sistem perasuransian syariah di Indonesia. Terakhir, tentang tinjauan fikih muamalah mengenai dualism akad tabarru' dan tijary dalam produk asuransi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun