Mohon tunggu...
Hanzizar
Hanzizar Mohon Tunggu... Pengamatiran

Pengamat sosial, penulis, pembelajar yang ikut mengajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nikita Mirzani VS BCA, Salah Cari Musuh, Malah Terjebak Logical Fallacy

18 Agustus 2025   13:10 Diperbarui: 18 Agustus 2025   13:10 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nikita Mirzani vs BCA (Sumber: TV One News)

Kemarahan Nikita Mirzani kepada BCA kelihatannya dikemas seperti drama pengkhianatan, seolah bank swasta terbesar di negeri ini dengan sengaja mengumbar rahasia nasabah. Padahal kenyataannya justru BCA sedang menjalankan kewajiban hukum.

Dalam sistem perbankan, tidak ada istilah suka atau tidak suka, begitu aparat penegak hukum datang membawa permintaan resmi, bank wajib membuka data. Landasan hukumnya tegas dan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, rahasia bank memang dijaga, tetapi dalam proses pidana atau peradilan, bank tidak bisa menolak. Karena jika menolak, bank tersebut yang akan bermasalah dengan penegakan hukum.

Menjadi nasabah prioritas sekalipun tidak membuat seseorang kebal dari aturan ini. Privilege layanan, bunga khusus, atau ruang tunggu mewah tidak pernah berarti bank bisa melawan hukum demi seorang individu.

Begitu ada kasus pidana, maka status prioritas pun tetap tunduk pada undang-undang. Nikita Mirzani keliru bila mengira nasabah prioritas bisa diperlakukan seolah berada di atas aturan negara.

BCA sendiri sudah memberikan klarifikasi yang terang benderang. Apa yang terjadi bukanlah kebocoran, apalagi pengkhianatan. Apa pula pengkhianatan?

BCA memberi klarifikasi bahwa hal ini adalah murni permintaan penegak hukum yang tidak bisa ditolak. Kalau BCA menolak, justru bank ini bisa dianggap bekerjasama dengan Nikita Mirzani menutup-nutupi perkara. Yang harus bekerjasama dengan BCA adalah penegak hukum, bukan artis yang sedang terseret kasus.

Namun Nikita Mirzani terjebak pada satu kesalahan fatal dari logika. Yakni appeal to emotion. Ia bermain di ranah perasaan, mengandalkan simpati publik, menempatkan dirinya sebagai korban demi melawan fakta hukum. Ia berteriak bahwa dirinya dizalimi, padahal hukum tidak pernah tunduk pada amarah seorang artis.

Celakanya, sebagian masyarakat ikut menelan mentah-mentah narasi ini tanpa menyadari sebuah landasan hukum, bahwa semua bank di Indonesia, baik swasta maupun BUMN, tunduk pada aturan yang sama.

Narasi ini lalu dipelintir lebih jauh oleh para penjilat politik, menjadikan kekecewaan Nikita sebagai bahan gorengan murahan untuk menuduh bank swasta tak aman dan meninggikan bank BUMN seolah lebih terpercaya.

Padahal... tidak ada bank yang kebal, BRI, Mandiri, BNI, bahkan bank daerah sekalipun, semua akan wajib membuka data ketika hukum menuntut. Kalau menolak, maka banknya yang salah, bukan aparatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun