Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Single Salary System untuk ASN, Apa Dampaknya?

14 September 2023   11:21 Diperbarui: 14 September 2023   11:53 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ASN sedang mengikuti upacara (sumber: monitor.co.id)

Saat ini marak beredar kabar bahwa diberlakukan single salary system kepada ASN pada tahun 2024. Single salary yang dimaksud disini yaitu sistem penggajian ASN dilakukan hanya sekali dalam satu bulan. Sebagai informasi, selama ini sistem penggajian ASN dilakukan 2 atau 3 kali dalam sebulan tergantung instansi masing -- masing. Penggajian tersebut antara lain gaji pokok pada awal bulan, tunjangan kinerja dan tunjangan uang makan pada pertengahan bulan. Dengan sistem tersebut maka penggajian ASN hanya sekali saja dan digabung menjadi satu, mirip seperti BUMN dan swasta.

Hal tersebut sesuai yang dilontarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil bahwa single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan yang terdiri dari gaji dan tunjangan yang dibedakan dengan sistem grading. Sistem grading inilah yang nanti akan membedakan gaji yang diterima oleh ASN berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab.

Wacana tersebut sebenarnya sudah sejak lama digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 melalui BKN dan juga oleh Menteri Sri Mulyani pada tahun 2019. Namun wacana tersebut hanya berkembang dan belum ada kepastian lebih lanjut. Hingga akhir -- akhir ini baru dibahas lagi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin 11 September 2023 yang menyatakan konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Single salary itu juga termasuk misalnya bagian dari asuransinya, kesehatan, kematian, hari tua, itu semua jadi satu dalam perhitungan seperti itu. Salah satu alasan penerapan sistem ini sebetulnya juga agar ASN tidak kehilangan daya beli ketika memasuki masa pensiun. Sebab, uang pensiun otomatis ikut naik seiring dengan semakin besarnya gaji pokok karena penggabungan berbagai komponen.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa besaran gajinya akan berasal dari penyatuan berbagai komponen, yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya

Saat ini baru dua instansi pemerintah yang menjadi pilot project pelaksanaan single salary system yaitu KPK dan PPATK. Jika dari hasil evaluasi pelaksanan di kedua instansi tersebut berhasil maka rencananya single salary system akan diterapkan ke seluruh instansi dan lembaga pemerintah di Indonesia.

Sketsa Gaji (sumber : tribunnews.com) 
Sketsa Gaji (sumber : tribunnews.com) 

Kemudian apa dampaknya jika diterapkan di seluruh instansi?

Dampaknya memang tidak terlalu berubah drastis. Hal itu dikarenakan bisa jadi jumlah penggajian sama, hanya akan digabung menjadi satu dan hanya satu kali gajian. Yang jadi perubahan yaitu mereka yang terbiasa menerima gaji dan tunjangan di waktu yang berbeda, maka hanya sekali saja sehingga harus menghitung pola keuangan pada setiap ASN.

Dampak lain yang akan dirasakan ASN yaitu pada saat pensiun nanti, dimana perhitungan tidak hanya gaji pokok namun diperhitungkan dari gaji dan tunjangan (karena sudah sistem satu gajian). Harapannya dapat menambah daya beli saat pensiun seperti yang diungkapkan oleh Menteri PPN, Soeharso Monoarfa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun