Mohon tunggu...
Hanung Prabowo
Hanung Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba menjadi penulis

Planner. Father. Public Administration

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kebijakan 4 in 1, Apakah Solusi Jitu Atasi Polusi Udara?

15 Agustus 2023   13:39 Diperbarui: 16 Agustus 2023   11:50 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langit Kota Jakarta (Sumber: foto pribadi)

Selain itu, beberapa pegawai juga belum tentu memiliki jam kerja yang sama sehingga kemungkinan kecil untuk kebijakan ini efektif diterapkan pada saat ini. Sebaiknya kebijakan 4 in 1 in tidak perlu diberlakukan dan perlu memberlakukan kebijakan lainnya.

Beberapa alternatif solusi yang dirasa efektif daripada 4 in 1 antara lain sebagai berikut:

1. Peningkatan Kenyamanan Transportasi Publik

Dengan adanya peningkatan kenyamanan transportasi umum maka akan dapat mengurangi rasa enggan dan malas masyarakat untuk naik transportasi umum. Peningkatan kenyamanan dapat dilakukan dengan cara memperbanyak armada, sterilisasi jalur khusus dan sistem yang tepat waktu. 

Diharapkan dengan adanya perbaikan tersebut dapat membuat masyarakat menjadikan tarnsportasi umum sebagai pilihan utamanya.

2. Subsidi dan Fasilitasi Kendaraan Listrik

Bila pemerintah komitmen dalam mengubah mode transportasi dari bahan bakar minyak ke listrik maka pemerintah wajib memberikan subsidi dalam pembelian kendaraan listrik. 

Selain itu, pemerintah juga wajib memperbanyak fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di titik-titik pom bensin atau di tempat-tempat strategis dan titik-titik penukaran (swap baterai) bagi motor listrik. Sehingga orang akan dengan yakin membeli mobil listrik karena mudahnya dalam mengisi energi listriknya.

SPKLU di Pertamina (www.ekonomi-bisnis.com)
SPKLU di Pertamina (www.ekonomi-bisnis.com)

3. Pemberlakuan Uji Emisi sebagai Syarat Penerbitan STNK

Dengan diberlakukan lulus uji emisi dalam penerbitan STNK baik mobil maupun motor, maka kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka tidak akan mendapatkan STNK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun