Mohon tunggu...
Hans Pt
Hans Pt Mohon Tunggu... Seniman - Swasta, Sejak Dahoeloe Kala

Biasa-biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bukan Napi Korupsi, Ahok Boleh Jadi Pejabat BUMN

18 November 2019   13:44 Diperbarui: 18 November 2019   20:11 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah panasnya suhu penolakan atas AHOK yang disebut-sebut bakal menjabat direksi di BUMN, para pemrotes antara lain menyinggung status pria bernama komplit Basuka Tjahaja Purnama (BTP) ini sebagai mantan narapidana (napi). Ahok memang pernah mendekam selama dua tahun di balik jeruji besi Rumah Tahanan Mako Brimob yang ada di Kelapadua, Depok, Jawa Barat. BTP divonis dalam kasus menista agama Islam, sekalipun agak sumir, mengingat tuduhan ini muncul setelah video pidato Ahok diedit oleh seseorang yang bernama Buni Yani.

Kini status sebagai mantan napi ini diangkat ke permukaan, seolah-olah yang namanya napi itu sudah seburuk-buruk makhluk. Padahal ada napi yang kasusnya tidak jelas, seperti Bu Melliana warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dijebloskan hakim ke sel selama 15 bulan, gara-gara yang bersangkutan mengeluhkan suara bising dari sebuah tempat ibadah. 

Selain itu, banyak tokoh dalam sejarah yang pernah dihukum penjara karena berbagai kasus. Bung Karno, presiden pertama RI, dipenjarakan oleh pemerintah Belanda. Nelson Mandela yang dijebloskan ke dalam sel oleh rezim apartheid, namun setelah bebas terpilih menjadi presiden Afrika Selatan. Hanya saja, apabila kasusnya kriminal berat, atau kasus asusila yang sangat memalukan, pelakunya tidak perlu lagi ditoleransi untuk menjadi pejabat publik. 

Bagaimana dengan Ahok? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur terkait pengangkatan Direksi BUMN, dijelaskan bawah pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 44. Sementara itu seseorang yang pernah melakukan tindak pidana dan merugikan uang negara tidak bisa diangkat menjadi Direksi BUMN (pasal 45 ayat 1).

Sementara kita semua tahu bahwa Ahok dipenjara selama dua tahun, bukan karena kasus korupsi. Mantan anggota DPR RI ini bukanlah terpidana kasus korupsi atau kasus yang merugikan keuangan negara. Ahok dijebloskan ke dalam penjara karena tersandung kasus penistaan agama. Untuk sampai pada tahapan ini pun jalannya cukup berliku. Banyak pihak mengatakan bahwa Ahok tidak terbukti menista agama. 

Misalnya saja, Jaksa Agung RI, HM Prasetyo, pada waktu itu menegaskan bahwa Ahok tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama, hingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. "Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama," katanya di Jakarta, Jumat, 21/4/2017 (seperti diberitakan Antara).

Dengan tuntutan seperti disebut di atas, Ahok mestinya tidak perlu dimasukkan ke dalam sel. Namun desakan massa yang masif, sepertinya memaksa hukum berbelok sehingga terbitlah vonis  dua tahun penjara untuk Ahok. Tanpa banyak ulah, Ahok langsung memenuhi vonisnya. 

Eloknya, Ahok menjalani hukuman ini dengan legowo, tanpa pernah memanfaatkan peluang seperti "cuti" dan sebagainya. Bahkan ketika masa hukuman sudah dia jalani sebanyak 2/3, dan sesuai aturan yang bersangkutan berhak mengajukan bebas bersyarat, dia justru tidak memanfaatkannya. Dia memilih bebas murni, pada pertengahan Januari 2019.

Jadi dengan fakta-fakta di atas, jelaslah sudah bahwa Ahok bukan napi korupsi. Tak ada uang negara yang dia korup, atau tidak ada kerugian negara yang dia akibatkan. Bahkan semasa gubernur DKI dia berusaha menghemat keuangan negara dengan cara menghemat penggunaan APBD, dengan memanfaatkan pihak swasta membiayai sejumlah pembangunan, semacam Simpang Susun Semanggi. Ahok terbukti memiliki integritas. 

Sewaktu menjadi DPR tidak pernah tersangkut dalam masalah-masalah uang yang tidak resmi. Semasa gubernur DKI pun, sangat teliti mengawal uang negara sekalipun harus memelototi RAPBD selama belasan jam per hari, dan berantem dengan DPRD. Ahok berprinsip, tak boleh ada serupiah pun uang rakyat yang terbuang percuma. Hasilnya, belasan triliun uang rakyat terselamatkan. Integritas semacam ini sangat diperlukan negara dan masyarakat jika Ahok menjabat di BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun