Mohon tunggu...
HAN Prihantoro
HAN Prihantoro Mohon Tunggu... karyawan swasta -

huma akasia resident, lulusan espana ust, karyawan swasta, pengamat otomotif domestik dan international dan maunya nulis ttg otomotif juga, walau suka ngomentarin tulisan2 temen yg nulis ttg macam2 hal dgn tujuan feedback & memberikan opini buat syukur2 bisa untuk kebaikan banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kiat-kiat PPATK agar Koruptor Keblinger

10 Oktober 2013   13:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:43 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1381387602132078051

PPATK ingin memaksa transaksi tunai max 100juta mungkin malah ditakuti para pedagang mobil, karena kebanyakan koruptor2 blanja barang2 mahal pake cash keras …. anda heran? Kasihan deh. Ini memang menjadi trend dagangan barang2 elit yg mendongkrak sekali omset berdagang dgn orang2 kaya hasil bisnis KKN.

[caption id="attachment_293719" align="alignleft" width="300" caption="c/o gambarunikcom"][/caption] Kalo cerita beli Alphard dengan bawa duit cash 400jutaan pernah dengar belum? Saya sudah, dan ternyata salesnya pun cerita seperti ini sudah sering terjadi.Ada lagi cerita orang dealer mobil import yg membenarkan bahwa untuk mobil diatas setengah miliar yg dealer mereka tekuni bertahun2 lebih sering orang beli tidak dengan kredit tapi justru dengan cash keras. Kebayang gak tuh bawa duitnya gimana, pernah kah anda menyimpan duit segitu banyak terus pergi belanja mobil dengan bawa uang kertas sebanyak itu.

Beberapa atau malahan banyak dari kita mungkin sudah tahu hal ini biasa terjadi dirumah sendiri, rumah saudaranya ataupun rumah temannya “ menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah. Uang2 itu bisa datang berkoper2 dari beberapa rekanan bisnis ortu ataupun calon rekan bisnis.Inilah praktek sogok meyogok yg sekarang KPK sering menjadikannya agenda bermain: “menangkap tangan koruptor” .

Ide brilian dari PPATK untuk mengharamkan transaksi diatas 100juta ini adalah solusi memerangi tindak pencucian uang.Uang yg berkoper2 hasil sogokan pengusaha,tersangka kasus,dll ini bisa dihambatkarena tidak bisa seenaknya membelanjakan untuk beli mobil, tanah, rumah dll.Setidaknya merepotkan koruptor untuk menghabiskan uangnya walaupun malah meneruskan budaya orang dulu dalam hal menyimpan uang dibawah tempat tidurnya.

Untuk para perampok yg intelek mungkin malah menjadi makanan empuk, rumah para pejabat yg memiliki jabatan basah biasanya banyak uang di bawah tempat tidurnya.Seperti contoh kasus Melinda-inong yg mencatut/mengambiluang nasabah besar yg uangnya hasil tindakan pencucian uang pasti tidak akan melapor ke polisi karena malah akan diusut asal usul uang yg luar biasa itu.Bila perampok intelek tahu potensi2 pemilik uang dibawah kasur ini pastinya walaupun hilang dirampok pun tidak akan melapor, tidak ada urusan polisi seperti perampok2 mobil uang ataupun perampok mesin atm yg bisa diuber polisi hingga sampai merasakan besi panas di badannya bila melawan.Tetangga rumah saya dulu pernah ada laporan kehilangan uang, dan menjadi pertanyaan/ obrolan tetangga2 lain karena jumlah yg dilaporkan itu lumayan luar biasa yg membuat kita bertanya2 uang sebanyak itu kok ada dirumah emangnya dia kerja apa.

Saya setuju ide PPATK ini dilegalkan jadi aturan resmi,kita sendiri kalo harus bawa2 uang 100juta ketar-ketirnya juga pasti luar biasa, kan?Tapi herannya para koruptor itu kok bisa yaa santai belanja bawa2 uang ratusan juta di mobilnya, apa karena dapetnya juga gampang yaaaa? ....................

baca juga yaaa yg ini:

kenapa gk jadi New Starlet aja namanya:

http://teknologi.kompasiana.com/otomotif/2013/02/20/new-toyota-starlet-2013-530325.html

diskon mobil baru:

http://teknologi.kompasiana.com/otomotif/2012/11/07/cari-info-diskon-dulu-baru-beli-mobil-baru-499957.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun