Mohon tunggu...
Hanny Setiawan
Hanny Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Indonesia Baru

Twitter: @hannysetiawan Gerakan #hidupbenar, SMI (Sekolah Musik Indonesia) http://www.hannysetiawan.com Think Right. Speak Right. Act Right.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan, "Kebodohan Intelektual" Terbongkar?

15 Oktober 2020   09:30 Diperbarui: 15 Oktober 2020   10:08 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puan Resmi Terima Draft RUU Cipta Kerja dari Pemerintah | gesuri.id

Akhirnya berita yang saya tunggu muncul. Setelah disetujui DPR (5/10), draft final UU Cipta Kerja diserahkan kepada pemerintah (14/10). Diwakili oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, dan Menteri Sekreatris Negara Praktikto, maka versi resmi 812 halaman (488 UU, sisanya adalah penjelaasan) sudah ditangan Presiden. 

DPR akhirnya menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo. Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang. Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV. (Sumber)

Ribut-ribut UU Cipta Kerja terjadi dibanyak sudut pandang (angle). Salah satu yang terpenting adalah pernyataan pak Jokowi soal Hoax yang beredar. 

Para "intelektual" mempertanyakan mengapa pak Jokowi bisa mengatakan hoax sementara naskah resminya belum muncul. Saya tidak akan secara eksplisit menyebutkan nama-nama "intelektual" yang saya maksud demi menghormati "mereka". Tapi saya bisa merujuk kepada artikel netizen semacam "Kalau Pemerintah Bilang Hoaks Ya Hoaks, Jangan Dibantah" (Sumber) yang lagi-lagi digawangi narasi Mata Najwa (baca juga: Terawan Dilecehkan, Mempertanyakan "Narasi" Najwa).

Ketika mendengar pernyataan langsung pak Jokowi, yang saya lakukan adalah cek data. Dan saya (orang awam) menemukan di web DPR-RI dua dokumen resmi penting. 1) Surat Presiden RI kepada DPR RI (7 Feb 2020).  2) Draft Awal RUU UU Cipta Kerja (Omnibus Law) 1028 halaman (4 April 2020).  

sumber: web DPR-RI
sumber: web DPR-RI
Dari dua dokumen itu kesimpulan saya, pak Jokowi/pemerintah yang mengusulkan berhak dan sangat masuk akal untuk mengatakan bahwa ada hoax yang beredar di masyarakat. Karena memang pemerintah yang buat draft itu. Dan itu tercermin juga di perkataan Menkominfo di Mata Najwa yang dipermasalahkan "non intelektual" (baca: orang awam seperti saya termasuk).

"Karena memang itu hoaks. Kalau pemerintah sudah bilang versi pemerintah itu hoaks, ya dia hoaks. Kenapa membantah lagi?" 

Semua yang tidak ada di dalam Rancangan Awal Pemerintah yang sudah ada sejak 4 April 2020 DAPAT DIKATAKAN HOAX. Sementara itu, beredarnya banyak draft in between itu keluar secara informal dari banyak sumber, karena memang penyusunan draft final diberi waktu oleh undang-undang selama 7 hari, setelah itu 30 hari akan resmi jadi UU (PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2009, BAB IX, Pasal 102). (Sumber)

Pasal 102
(1) Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
(2) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Tanggal 12/10/2020 beredar versi 812 halaman, dan tanggal 14/10/2020 muncul di berita media. Saya tidak melihat ada permasalahan prosedural apapun, dan semakin melihat bahwa kegaduhan UU Cipta Karya lebih bersifat politis dengan kandungan substantif yang masih bisa di Judicial Review-kan. Pandangan saya ini juga didukung Dosen FISIP Unair Henry Subiakto yang mengatakan:

Waktu dari ketok palu hingga jadi urutan pasal sesuai bentuk draft UU itu bisa seminggu bahkan lebih. Bentuk akhir draft final UU ini yg mungkin belum dimiliki anggota DPR tertentu. Karena memang butuh waktu dan ketelitian menyusunnya dari tabel DIM menjadi Draft final UU yg baru. Draft UU ini kalau sudah final kemudian diparaf oleh pimpinan DPR, dan menteri yg bertanggung jawab hingga kemudian diberi nomer dalam lembaran negara, lalu terakhir ditanda tangani presiden. Kalau kita kemarin sudah memperoleh draft RUU yg berbentuk urutan pasal-pasal. Itu besar kemungkinan bukan hasil akhir dari draft UU, tapi bisa jadi masih Draft RUU awal yg belum dibahas, atau masih bahan mentah.  (sumber)

Omnibus Law adalah perubahan mendasar dalam perundahan (reformasi birokrasi). Saya memilih Jokowi justru menantikan saat ini, bagaimana Jokowi harus tidak tunduk kepada Ormas, dan tekananan manapun dan tetap menjalankan apa yang dia janjikan. Setelah periode pertama pembangunan infrastruktur berhasil (yang juga diributi), sekarang waktunya efesiensi sistem di dalam birokrasi.  

Dan itu memang dimulai dari perubahan UU sebagai dasar legalitas. Fahri Hamzah mengatakan dalam FB-nya bahwa lebih baik bagi Omnibus PP (Peraturan Pemerintah) supaya tidak ribut, tapi usulan ini mengandung jebakan batmen. Apabila Jokowi tidak ada landasan UU, maka tabrakan UU itu bisa dikatakan Presiden melanggar konstitusi, dan ujungnya mereka akan teriak lagi di jalan, "turunkan Jokowi!" Bukankah itu ujungnya yang mereka mau? Sudah pada lapar, dan tidak dapat bagian.  

Saya mungkin rakyat biasa, tapi tidak sebodoh yang kalian pikirkan. Dan orang seperti "saya" inilah yang disebut silent majority yang akan muncul ketika Negara Memanggil. Bukan demo memanggil!  

We watch you!
Pendekar Solo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun