Mohon tunggu...
Hanny Setiawan
Hanny Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Indonesia Baru

Twitter: @hannysetiawan Gerakan #hidupbenar, SMI (Sekolah Musik Indonesia) http://www.hannysetiawan.com Think Right. Speak Right. Act Right.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hak Menahan Tersangka, Kartu ATM Polisi

31 Agustus 2014   07:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:01 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat subjektif : a. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, atau b. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, atau c. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Jika kedua syarat (objektif dan subjektif) terpenuhi, maka penahanan, dapat dilakukan.

Sumber

Pada prakteknya polisi berhak menahan 1 X 24, dilanjutkan 20 hari, dan di tambah 40 hari.  Jadi total bisa ditahan 61 hari, entah benar atau salah.   Artinya, ada celah Polisi bisa menjadi preman berseragam untuk memaksa orang-orang seperti Florence ini tunduk kepada mereka.

Dalam bahasa premannya adalah hak menahan ini seperti kartu ATM bagi kepolisian apabila disalahgunakan.   Orang-orang yang tidak mengerti hukum semakin dibodohi.  Sebab itu kantor polisi = kantor masalah dan jangan didekati.  Itulah stigma masyarakat.

Padahal seharusnya kepolisian adalah tempat dimana masyarakat nyaman dan merasa tentram dalam perlindungan.

***


Inilah PR terbesar Indonesia Baru.  Reformasi institusi yudikatif terutama Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi pintu utama sebuah perkara di masyarakat.  Bagaimana Polisi dan Jaksa tidak gampang-gampang menahan orang karena desakan pihak-pihak tertentu, dan menghindari penyidik kanit atau kabereskrim serta Kapolres yang sudah dibeli.

Kriminalisasi adalah sesuatu yang sangat menyakitkan.  Hukuman yang layak bagi penegak hukum yang di beli untuk menzolimi orang lain adalah hukuman seberat koruptor.  Dengan demikian, tidak ada lagi ataupun mengurangi jumlah "kartu ATM" dari polisi-polisi nakal. Semoga ada jalan keluar.

Pendekar Solo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun