Syarat subjektif : a. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, atau b. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, atau c. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Jika kedua syarat (objektif dan subjektif) terpenuhi, maka penahanan, dapat dilakukan.
Pada prakteknya polisi berhak menahan 1 X 24, dilanjutkan 20 hari, dan di tambah 40 hari. Â Jadi total bisa ditahan 61 hari, entah benar atau salah. Â Artinya, ada celah Polisi bisa menjadi preman berseragam untuk memaksa orang-orang seperti Florence ini tunduk kepada mereka.
Dalam bahasa premannya adalah hak menahan ini seperti kartu ATM bagi kepolisian apabila disalahgunakan. Â Orang-orang yang tidak mengerti hukum semakin dibodohi. Â Sebab itu kantor polisi = kantor masalah dan jangan didekati. Â Itulah stigma masyarakat.
Padahal seharusnya kepolisian adalah tempat dimana masyarakat nyaman dan merasa tentram dalam perlindungan.
***
Inilah PR terbesar Indonesia Baru. Â Reformasi institusi yudikatif terutama Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi pintu utama sebuah perkara di masyarakat. Â Bagaimana Polisi dan Jaksa tidak gampang-gampang menahan orang karena desakan pihak-pihak tertentu, dan menghindari penyidik kanit atau kabereskrim serta Kapolres yang sudah dibeli.
Kriminalisasi adalah sesuatu yang sangat menyakitkan. Â Hukuman yang layak bagi penegak hukum yang di beli untuk menzolimi orang lain adalah hukuman seberat koruptor. Â Dengan demikian, tidak ada lagi ataupun mengurangi jumlah "kartu ATM" dari polisi-polisi nakal. Semoga ada jalan keluar.
Pendekar Solo