Mohon tunggu...
Hanni Tya
Hanni Tya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN syarif Hidayatllah Jakarta

Fokus pada pencapaian diri sendiri dan terus melangkah lebih maju

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengapa di Beberapa Sekolah Negeri Masih Melakukan Diskriminansi?

16 Juni 2023   11:39 Diperbarui: 16 Juni 2023   11:54 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://dp3a.semarangkota.go.id

Diskriminasi di beberapa sekolah negeri masih menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan. Hal ini mencerminkan ketidakadilan dalam pendidikan, di mana beberapa siswa menghadapi perlakuan tidak adil berdasarkan faktor seperti ras, agama, gender, atau latar belakang ekonomi. Dalam tulisan ini, kita akan menjelajahi mengapa diskriminasi masih terjadi di beberapa sekolah negeri, mengapa hal ini penting untuk diperbincangkan, serta pendapat saya tentang permasalahan tersebut.

Indonesia adalah salah satu negara demokrasi, yang dimana demokrasi itu adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk melindungi kebebasan, kesejahteraan, kesetaraan bagi setiap warga negara. Salah satu permasalahan spesifik yang ingin saya tulis adalah adanya diskriminasi terhadap siswa berdasarkan latar belakang ekonomi dan keyakinan yang mereka anut, dimana hal tersebut bertentangan dengan indeks demokrasi no. 53 yaitu tidak ada diskriminasi yang berarti atas dasar ras, warna kulit, atau keyakinan agama. Di beberapa sekolah negeri, siswa yang berasal dari keluarga dengan pendapatan rendah sering kali dianggap tidak mampu atau kurang mampu secara akademis dan siswa yang menganut keyakinan minoritas sangat diperlakukan berbeda disekolah sehingga menurunkan semangat belajar siswa disekolah. Mereka mungkin tidak mendapatkan akses yang sama terhadap sumber daya pendidikan yang memadai, seperti buku teks yang diperlukan, peralatan laboratorium, atau pengajaran yang berkualitas. Perlakuan ini merugikan siswa-siswa tersebut, karena menghalangi mereka untuk mencapai potensi penuh mereka dan memperburuk kesenjangan sosial yang ada.

Dilansir dari cnnindonesia.com pemilihan ketua osis SMAN 6 Depok yang diduga dijegal menjadi ketua osis yang baru hanya karena beragama nonmuslim, padahal dia sudah memperoleh suara terbanyak dibanding tiga calon lainnya.  Kepala Seksi Acara Panitia Pemilihan Ketua OSIS SMAN 6 Depok, Wati mengklaim ada masalah teknis pada aplikasi pemungutan suara elektronik (e-voting) yang mereka gunakan, sehingga dikenai pemilihan ulang. Evan sendiri menolak ikut pemilihan ulang karena merasa ada asas keadilan yang tercederai.

"Saya mau minta keadilan untuk kayak keyakinan, kayak misalnya semua orang berhak menjadi pemimpin mau agama apapun itu. Mau bagaimana pun kalau kualitasnya baik dia berhak jadi pemimpin," ucap Evan.

Dilansir dari merdeka.com 3 siswa SDN di tarakan tidak naik kelas karena beda agama. Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak. Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan.

"Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali," jelas Erni.

Erni juga menambahkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, wali dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya. Perlindungan anak dalam memeluk agamanya, meliputi pembinaan, pembimbingan dan pengamalan ajaran agamanya bagi anak.

"Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut," kata dia.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah yang menyebutkan bahwa "Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".

Penting untuk menulis tentang permasalahan diskriminasi di sekolah negeri karena pendidikan adalah hak asasi manusia yang fundamental. Setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang setara dan inklusif, tanpa memandang ras, agama, gender, atau latar belakang ekonomi. Diskriminasi di sekolah tidak hanya melanggar hak-hak siswa, tetapi juga merusak nilai-nilai keadilan dan persamaan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun