Pasti kita tahu untuk pengelolahan sampah khususnya di daerah Jabodetabek memanglah termasuk hal yang susah untuk ditangani oleh pemerintah. Sudah banyak program yang di jalankan untuk menangani khasus seperti pendekatan kreativitas dan pencegahan untuk mencegah orang membuang sampah sembarann serta memasang tanda yang bertuliskan "tidak membuang sampah sembarangan"
Biasanya mereka yang membuang sampah di pinggir jalan kebanyakan adalah pejalan kaki yang tidak berdomisili di kawasan tersebut. Orang-orang yang membuang sampahnya di bawah spanduk tidak hanya meninggalkan potongan-potongan kecil sampah seperti botol plastik. Selain itu juga banyak spanduk yang bertebaran di pinggir jalan yang bertuliskan "Hanya anjing yang membuang kotoran di sini" atau "Yang membuang sampah sembarangan di sini adalah monyet".
Di lansir dari The Jakarta Post, Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, mengatakan meskipun ada upaya kreatif warga untuk mencegah orang membuang sampah sembarangan, rambu-rambu mungkin tidak selalu berhasil. "Masyarakat kita menjadi tidak peka setelah melihat peringatan yang mengancam atau penggunaan kata-kata tidak senonoh karena banyak dari mereka selalu terpapar kata-kata seperti itu, terutama di media sosial," Beliau juga menambahkan bahwa peringatan itu tidak akan menciptakan ketakutan yang diperlukan untuk menghalangi.Â
orang dari membuang sampah sembarangan. Lebih lanjut, kata dia, membuang sampah sembarangan juga sudah menjadi bagian dari budaya baik bagi warga Jakarta maupun Indonesia, sehingga peringatan tersebut tidak akan pernah efektif untuk mengubah kebiasaan buruk tersebut meskipun tingkat pendidikan atau status ekonominya.Â
Untuk mencegah orang-orang mencemari kota lebih jauh dengan sampah mereka, kata Devie, pemerintah daerah harus tegas menegakkan peraturan dan denda sampah untuk membantu menjaga kota tetap bersih.
Adapun landasan hukum bagi orang yang membuang sampah sembarangan yaitu Pemprov DKI Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan. Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.Â
Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP. Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta.