Mohon tunggu...
Hani_spage
Hani_spage Mohon Tunggu... Bekerja dan Belajar

Berkarya, berbagi cerita, berbagi inspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Realita dan Kenyataan Pahit Pekerja di Indonesia

4 Juli 2025   09:43 Diperbarui: 4 Juli 2025   16:43 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pencari kerja di Indonesia (Sumber : Hani_spage/ By ChatGPT AI (Artificial Intelligence ))


Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK kian menjadi perhatian publik Indonesia. Dikutip dari Satudata Kemnaker per Februari 2025 sebanyak 18.610 orang menjadi dampak PHK. Angka ini cukup mencemaskan, apalagi pemerintah sebelumnya menjanjikan penciptaan 19 juta lapangan kerja yang sayangnya, hingga kini belum dirasakan nyata oleh masyarakat.

Tak hanya badai PHK, pengangguran juga menjadi masalah yang serius. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan pada Februari 2025, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai  7,28 juta orang. Data ini menunjukan kenaikan dibandingkan pada Februari 2024 dimana jumlah pengangguran saat itu adalah 7,20 juta orang. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di ASEAN. Sebuah ironi yang menyakitkan bagi negara sebesar ini.

Kebutuhan hidup yang kian meningkat juga tak seimbang dengan rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia. Dikutip dari data BPS rata-rata gaji pekerja di Indonesia hanya di angka 3,09 juta per bulan. Hal ini jelas masih dibawah rata-rata upah minimum Provinsi di Indonesia yaitu di angka 3,31 juta . Bahkan kenyataan di lapangan masih banyak perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan gaji dibawah upah minimum.

Pahit memang, tapi inilah kenyataannya, daripada menganggur mereka lebih memilih dibayar dengan upah yang tak sepadan. Padahal pemerintah telah mengatur standar upah pekerja di Indonesia dalam peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, bahkan disertai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum (UMP/UMK). Dikutip dari Bloomberg Technoz, diperkirakan terdapat 109 juta pekerja di Indonesia yang masih menerima gaji dibawah standar.

Tak hanya para pencari kerja yang kesulitan mencari pekerjaan. Bahkan, pekerja nya pun masih dihadapkan dengan polemik pembayaran gaji yang tak sesuai.

Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Bila dibiarkan bukan hanya tingkat pengangguran yang meningkat, tapi juga kesejahteraan hidup masyarakat makin tergerus. Harus ada langkah nyata dari pemerintah , bukan hanya janji tapi aksi yang bisa benar-benar dirasakan oleh para pekerja dan pencari kerja di indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun