Mohon tunggu...
Hanik Mariatul Khoiriyah
Hanik Mariatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180149, SA.G

NIM : 101180149 KELAS : SA.G Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Tanpa Yurisprudensi?

15 Mei 2021   19:09 Diperbarui: 15 Mei 2021   19:14 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yurisprudensi memiliki dua asas yaitu asas preseden dan asas bebas. Dalam asas preseden, dikatakan bahwa Hakim terikat dengan putusan hakim terdahulu, baik hakim yang sama derajadnya maupun hakim yang lebih tinggi. 

Disini hakim bersifat secara induktif. Jadi hakim harus berpedoman pada putusan hakim terdahulu apabila hakim dihadapkan dengan suatu peristiwa yang sama. 

Dengan kata lain, hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak boleh menyimpang dari putusan hakim yang lain baik hakim yang sederajad maupun yang lebih tinggi. Asas preseden ini biasanya dianut oleh Negara yang menganut Anglo saxon seperti Negara Inggris dan Amerika. 

Kemudian asas yang kedua yaitu asas bebas, asas bebas ini merupakan kebalikan dari asas preseden, yaitu hakim tidak terikat pada peraturan hakim sebelumnya yang berstatus sama ataupun yang lebih tinggi tingkatannya. 

Maksud dari tidak terikat disini adalah, bahwa hakim boleh mengikuti putusan hakim terdahulu baik yang sederajad maupun yang lebih tinggi tingkatannya dan boleh juga tidak mengikutinya. Asas bebas ini biasanya di ikuti oleh Negara yang menganut system eropa continental atau civil law system.

Yurisprudensi ini sangat penting, baik bagi penegak hukum maupun bagi para pencari keadilan di Indonesia. Bagi para pencari keadilan, putusan Mahkamah Agung merupakan akhir dari perjalanan dalam mencari keadilan. Sedangkan bagi Hakim, putusan hakim terdahulu dapat menjadi pedoman dalam memeriksa, mengadili serta memutuskan suatu perkara yang sama yang telah diajukan kepadanya. Sehingga tampak jelas bahwa antara Undang-undang dengan yurisprudensi terdapat analogi.

Yurisprudensi juga dapat menjadi sumber pembentukan hukum. Di Negara Indonesia, pembentukan hukum lazimnya ditentukan oleh pembentuk undang-undang, namun Hakim dimungkinkan pula untuk membentuk hukum. Pembentukan hukum tersebut diperoleh melalui proses penemuan hukum oleh Hakim. 

Dengan adaya pembentukan hukum yang dilakukan oleh pengadilan setidaknya ada dua unsur yang dicapai, pertama yaitu putusan itu sendiri sebagai penyelesaian atau pemecah permasalahan suatu peristiwa, dan yang kedua terciptanya peraturan hukum untuk waktu mendatang. Demikian tadi merupakan pentingnya yurisprudensi.

Dengan demikian, yurisprudensi sangat penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Tanpa adanya yurisprudensi bisa saja akan timbul kekosongan hukum atau suatu perkara tidak dapat diselesakan ataupun di putuskan oleh pengadilan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku belum jelas atau masih kabur.

Hanik Mariatul Khoiriyah, 101180149, SA.G

Hukum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun