Mohon tunggu...
Hanik Mariatul Khoiriyah
Hanik Mariatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180149, SA.G

NIM : 101180149 KELAS : SA.G Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Tanpa Yurisprudensi?

15 Mei 2021   19:09 Diperbarui: 15 Mei 2021   19:14 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum merupakan suatu sarana pembangunan, keadilan serta penegak ketertiban dan keamanan. Tanpa adanya hukum maka suatu Negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya serta tidak mampu mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh Negara tersebut. Dengan adanya hukum, ketertiban serta keamanan suatu Negara dapat ditegakkan.

Hukum lahir karena adanya suatu masyarakat yang membutuhkan perlindungan mengenai hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat serta bagaimana masyarakat tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya tersebut. 

Dalam hal ini, hukum perdata yang mengatur bagaimana masyarakat menjalankan hak dan kewajibannya disebut dengan hukum perdata materiil, sedangkan mengenai bagaimana caranya disebut dengan hukum perdata formiil.

Berkaitan dengan hukum perdata materiil Indonesia sampai sekarang masih menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang dikodifikasi pada tahun 1848 M. 

Kemudian seiring berjalannya waktu munculah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Uundang-undang yang mengatur mengenai Hukum Perdata di Indonesia, yang kesemuanya tersebut dijadikan Hakim sebagai dasar dalam menetapkan suatu perkara.

Namun karena hukum sendiri bersifat stagnan sedangkan manusia bersifat selalu berkembang mengikuti zaman sehingga banyak permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang penyelesaiannya tidak dapat ditemukan dalam aturan tersebut. Sedangkan disisi lain, Hakim mempunyai tugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. 

Maka perlu adanya yurisprudensi agar tidak adanya kekosongan hukum, sehingga keadilan tetap dapat ditegakkan bagi para pencari keadilan.

Yurisprudensi sendiri memiliki banyak pengertian berdasarkan pendapat para ahli hukum, disini penulis akan mengutip dari dua ahli hukum, menurut subekti (1995), "Yurisprudensi adalah Putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan kasasi, atau putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap", sedangkan menurut Kansil (1993) "Yurisprudensi adalah keputusan Hakim terdahuu yang sering diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh Hakim selanjutnya mengenai masalah yang sama". 

Dari dua perngertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu dimana putusan tersebut telah dijadikan dasar keputusan hakim selanjutnya atas permasalahan yang sama.

Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau masih kabur sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya. 

Yursiprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 yang mana undang-undang ini menyatakan bahwa "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara, dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksan serta mengadilinya". Sehingga hakim mempunyai wajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Yurisprudensi memiliki dua asas yaitu asas preseden dan asas bebas. Dalam asas preseden, dikatakan bahwa Hakim terikat dengan putusan hakim terdahulu, baik hakim yang sama derajadnya maupun hakim yang lebih tinggi. 

Disini hakim bersifat secara induktif. Jadi hakim harus berpedoman pada putusan hakim terdahulu apabila hakim dihadapkan dengan suatu peristiwa yang sama. 

Dengan kata lain, hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak boleh menyimpang dari putusan hakim yang lain baik hakim yang sederajad maupun yang lebih tinggi. Asas preseden ini biasanya dianut oleh Negara yang menganut Anglo saxon seperti Negara Inggris dan Amerika. 

Kemudian asas yang kedua yaitu asas bebas, asas bebas ini merupakan kebalikan dari asas preseden, yaitu hakim tidak terikat pada peraturan hakim sebelumnya yang berstatus sama ataupun yang lebih tinggi tingkatannya. 

Maksud dari tidak terikat disini adalah, bahwa hakim boleh mengikuti putusan hakim terdahulu baik yang sederajad maupun yang lebih tinggi tingkatannya dan boleh juga tidak mengikutinya. Asas bebas ini biasanya di ikuti oleh Negara yang menganut system eropa continental atau civil law system.

Yurisprudensi ini sangat penting, baik bagi penegak hukum maupun bagi para pencari keadilan di Indonesia. Bagi para pencari keadilan, putusan Mahkamah Agung merupakan akhir dari perjalanan dalam mencari keadilan. Sedangkan bagi Hakim, putusan hakim terdahulu dapat menjadi pedoman dalam memeriksa, mengadili serta memutuskan suatu perkara yang sama yang telah diajukan kepadanya. Sehingga tampak jelas bahwa antara Undang-undang dengan yurisprudensi terdapat analogi.

Yurisprudensi juga dapat menjadi sumber pembentukan hukum. Di Negara Indonesia, pembentukan hukum lazimnya ditentukan oleh pembentuk undang-undang, namun Hakim dimungkinkan pula untuk membentuk hukum. Pembentukan hukum tersebut diperoleh melalui proses penemuan hukum oleh Hakim. 

Dengan adaya pembentukan hukum yang dilakukan oleh pengadilan setidaknya ada dua unsur yang dicapai, pertama yaitu putusan itu sendiri sebagai penyelesaian atau pemecah permasalahan suatu peristiwa, dan yang kedua terciptanya peraturan hukum untuk waktu mendatang. Demikian tadi merupakan pentingnya yurisprudensi.

Dengan demikian, yurisprudensi sangat penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Tanpa adanya yurisprudensi bisa saja akan timbul kekosongan hukum atau suatu perkara tidak dapat diselesakan ataupun di putuskan oleh pengadilan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku belum jelas atau masih kabur.

Hanik Mariatul Khoiriyah, 101180149, SA.G

Hukum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun