Hukum merupakan suatu sarana pembangunan, keadilan serta penegak ketertiban dan keamanan. Tanpa adanya hukum maka suatu Negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya serta tidak mampu mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh Negara tersebut. Dengan adanya hukum, ketertiban serta keamanan suatu Negara dapat ditegakkan.
KEMBALI KE ARTIKEL