Hukum merupakan suatu sarana pembangunan, keadilan serta penegak ketertiban dan keamanan. Tanpa adanya hukum maka suatu Negara tidak akan berjalan sebagaimana mestinya serta tidak mampu mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh Negara tersebut. Dengan adanya hukum, ketertiban serta keamanan suatu Negara dapat ditegakkan.
Hukum lahir karena adanya suatu masyarakat yang membutuhkan perlindungan mengenai hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat serta bagaimana masyarakat tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya tersebut.Â
Dalam hal ini, hukum perdata yang mengatur bagaimana masyarakat menjalankan hak dan kewajibannya disebut dengan hukum perdata materiil, sedangkan mengenai bagaimana caranya disebut dengan hukum perdata formiil.
Berkaitan dengan hukum perdata materiil Indonesia sampai sekarang masih menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang dikodifikasi pada tahun 1848 M.Â
Kemudian seiring berjalannya waktu munculah Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Uundang-undang yang mengatur mengenai Hukum Perdata di Indonesia, yang kesemuanya tersebut dijadikan Hakim sebagai dasar dalam menetapkan suatu perkara.
Namun karena hukum sendiri bersifat stagnan sedangkan manusia bersifat selalu berkembang mengikuti zaman sehingga banyak permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang penyelesaiannya tidak dapat ditemukan dalam aturan tersebut. Sedangkan disisi lain, Hakim mempunyai tugas menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.Â
Maka perlu adanya yurisprudensi agar tidak adanya kekosongan hukum, sehingga keadilan tetap dapat ditegakkan bagi para pencari keadilan.
Yurisprudensi sendiri memiliki banyak pengertian berdasarkan pendapat para ahli hukum, disini penulis akan mengutip dari dua ahli hukum, menurut subekti (1995), "Yurisprudensi adalah Putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan kasasi, atau putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap", sedangkan menurut Kansil (1993) "Yurisprudensi adalah keputusan Hakim terdahuu yang sering diikuti dan dijadikan dasar putusan oleh Hakim selanjutnya mengenai masalah yang sama".Â
Dari dua perngertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu dimana putusan tersebut telah dijadikan dasar keputusan hakim selanjutnya atas permasalahan yang sama.
Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau masih kabur sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya.Â
Yursiprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 yang mana undang-undang ini menyatakan bahwa "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara, dan memutus perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksan serta mengadilinya". Sehingga hakim mempunyai wajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.