Baru-baru ini, publik mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik Taman Safari Indonesia, setelah terungkap pada tanggal 15 April 2025 sebuah kasus yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kasus ini melibatkan dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI), salah satu kelompok sirkus tertua di Indonesia.
OCI pernah bekerja sama langsung dengan Taman Safari Indonesia dan mengadakan pertunjukan sirkus di tempat tersebut. Kasus eksploitasi mantan pemain sirkus OCI mencakup eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Salah satu saksi, Ida, mengaku mengalami cacat permanen setelah jatuh saat tampil. Ia menyebutkan bahwa saat itu ia tidak langsung dibawa ke rumah sakit, melainkan baru keesokan harinya, dan kemudian diketahui mengalami patah tulang. Saksi lainnya mengaku dipaksa tampil meskipun sedang hamil. Kejadian-kejadian ini terjadi di lokasi-lokasi tempat mereka tampil, termasuk di Taman Safari Indonesia. Meskipun kasus ini sudah dilaporkan pada tahun 1997, penyelidikan dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup kuat saat itu.
Publik kini menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterkaitan antara Taman Safari Indonesia dan kasus ini, serta berharap agar pemerintah dapat melindungi hak-hak para mantan pemain sirkus OCI.
Pemilik Taman Safari Indonesia
Berdasarkan data yang ada, Taman Safari Indonesia dimiliki oleh keluarga Manansang. Ada empat nama yang berperan penting dalam pendirian Taman Safari Indonesia, yaitu Hadi Manansang, Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampau. Taman Safari Indonesia resmi dibuka sebagai objek wisata nasional pada tanggal 16 Maret 1990 dan memiliki luas sekitar 270 hektar. Saat ini, Taman Safari Indonesia memiliki enam cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, angkat bicara dan membantah keterkaitan Taman Safari dengan kasus ini. Tony menyatakan bahwa pelatihan sirkus memang membutuhkan disiplin yang tinggi, tetapi tidak melibatkan kekerasan fisik. Ia juga menjelaskan bahwa anak-anak yang tampil dalam sirkus OCI merupakan anak-anak dari latar belakang ekonomi rendah yang dirawat dan dididik dengan baik oleh OCI. Tony menegaskan bahwa OCI dan Taman Safari Indonesia adalah dua entitas hukum yang terpisah, dan pemain sirkus di bawah naungan OCI bukanlah karyawan Taman Safari Indonesia. Ia meminta agar tuduhan tersebut didukung oleh bukti konkret jika benar terjadi.
Sementara itu, kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 3,1 miliar rupiah kepada Taman Safari Indonesia atas kerugian fisik dan mental yang dialami para korban. Menanggapi hal tersebut, Tony Sumampau, sebagai perwakilan dari pemilik Taman Safari Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan klarifikasi dan siap menjalani proses hukum guna meluruskan kasus ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI