Mohon tunggu...
Metha Helmi Anggraeni
Metha Helmi Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun ini dibuat sebagai upaya pemenuhan tugas mata kuliah Ekonomi Politik Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dumping: Definisi, Jenis, Dampak, dan Upaya Penanggulangan

29 Maret 2023   00:23 Diperbarui: 29 Maret 2023   00:26 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu bidang usaha atau kegiatan ekonomi yang berkembang sangat pesat akhir-akhir ini adalah perdagangan internasional. Meningkatnya pergerakan barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara menunjukkan semakin besarnya perhatian dunia bisnis terhadap perdagangan internasional. 

Adapun contoh kegiatan bisnis meliputi ekspor, impor, investasi, perdagangan jasa, perizinan dan waralaba, hak kekayaan intelektual dan perdagangan lain yang terkait dengan perdagangan internasional. Instrumen hukum berupa peraturan nasional dan internasional, seperti hukum dagang internasional yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan bisnis internasional.

Pemerintah pusat menginginkan negara atau bangsa menjadi lebih kuat di bidang politik, ekonomi, dan militer, dengan meningkatkan kegiatan bisnis. Proses ini membutuhkan langkah-langkah promosi perdagangan (pembatasan) untuk mempromosikan hubungan perdagangan yang menguntungkan antara negara-negara di dunia, terutama Eropa. 

Negara-negara tersebut umumnya sangat kukuh dan taat terhadap kebijakan perdagangan yang protektif. Model perdagangan bebas muncul sebagai akibat dari pesatnya perkembangan perdagangan internasional, dimana negara-negara di dunia muncul sebagai kekuatan pasar yang semakin terintegrasi lintas batas negara. 

Hasil produksi pasar domestik akan mencapai pasar global secara kompetitif melalui perdagangan internasional yang menghasilkan pasar bebas, dimana produk asing juga akan memasuki pasar domestik. Hal tersebut memungkinkan para pedagang suatu negara untuk bersaing demi mencapai dan menguasai pasar global. 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN DUMPING?

Dalam hukum perdagangan internasional, istilah "dumping" mengacu pada tindakan yang mengancam harga internasional oleh perusahaan pengekspor atau negara pengekspor yang menjual produknya dengan harga yang jauh lebih murah di pasar global dibanding dengan harga jual di pasar domestik. 

Dumping merupakan tindakan yang merusak industri domestik dan usaha barang sejenis, serta melimpahnya barang dalam negeri yang membuat barang sejenis tak dapat bersaing, sehingga dapat memutus pasar barang-barang tersebut dalam negeri. 

Hal itu biasanya diikuti dengan munculnya berbagai dampak lain, seperti pemutusan hubungan kerja yang merajalela hingga menjadi faktor naiknya angka pengangguran dan lumpuhnya industri domestik. 

Mulanya, dumping dianggap sebagai praktik dagang yang 'cukup wajar' dalam dunia bisnis dalam hal penetapan harga, hingga sering berperan sebagai alat dalam 'perang harga'. 

Namun, seiring berjalannya waktu tindakan ini dianggap tidak masuk akal dan sangat merugikan. Bagaimana tidak? Hal tersebut berkemungkinan besar merugikan pasar negara pengimpor dan persaingan para produsennya. Sejak saat itulah dumping mulai menjadi pusat perhatian dalam hubungan perdagangan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun