Mohon tunggu...
Handy Tomasoei
Handy Tomasoei Mohon Tunggu... Petani - anak kos2an yang lagi belajar menulis

belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hobby

12 Langkah Menghilangkan Tulisan "Draf" pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD pada Aplikasi SIPD

15 Februari 2021   12:25 Diperbarui: 15 Februari 2021   12:41 2181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Dokumen  DPA siap cetak yang ada pada aplikasi merupakan format PDF sehingga mempunyai kesulitan tersendiri untuk mencetaknya. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dokumen DPA siap cetak maka langkah - langkah yang diperlukan adalah :

1.  Login pada halaman berikut

2. Masukan user dan pasword (gunakan akun pejabat eselon IV), pilih tahun anggaran dan kabupaten lalu klik login

dokpri
dokpri
3. Arahkan kursor ke samping kiri layar, Klik Penatausahaan Pengeluaran, lalu klik Dokumen Pelaksanaan Anggaran

dokpri
dokpri
4. Pilih dan klik DPA SKPD

dokpri
dokpri
5. Pilik dan klik icon cetak pada sebelah kanan layar

dokpri
dokpri
6. Masukan tanggal yang diinginkan dan klik tombol cetak

dokpri
dokpri
7. Akan muncul tampilan seperti dibawah pada Tab baru pilih cancel/batalkan

dokpri
dokpri
8. Arahkan kursor pada tulisan Draf yang berwarna merah dan klik kanan, lalu klik inspect

dokpri
dokpri
9. Akan muncul tampilan seperti dibawah, pada bagian yang di blok warna biru klik anak panah hitam kecil didepannya sehinnga muncul tulisan "draf"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun