Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kematian Vina Cirebon Diadili oleh Peradilan Sesat?

23 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 23 Mei 2024   10:32 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Depositphotos

Kematian Vina Cirebon Diadili Oleh Peradilan Yang Sesat?

Oleh Handra Deddy Hasan

Dengan viralnya lagi kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky karena diangkat ke layar lebar, muncul istilah yang sering disampaikan oleh para pengamat/pakar hukum yaitu istilah "Peradilan Sesat".

Apakah memang ada yang dimaksud dengan "Peradilan Sesat" dan dikenal dalam literasi hukum Indonesia?

Istilah "Peradilan Sesat" tidak lazim digunakan dan tidak dikenal secara resmi dalam sistem peradilan di Indonesia.


Namun dengan sedikit menduga mungkin yang dimaksud dengan Peradilan Sesat oleh pakar hukum yaitu ketika terjadi suatu situasi di mana sistem peradilan tidak bekerja dengan benar atau tidak adil.

Secara ideal suatu proses peradilan di Indonesia harus berjalan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kemerdekaan, dan kepatuhan pada hukum.

Hal tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).

Artinya, hukum harus diterapkan dengan adil dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah sistem hukum yang berlaku.

Prinsip "equality before the law" merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun