Padahal sesuai dengan Pasal 227 UULLAJ perbuatan menempatkan barang di atap mobil yang tidak sesuai dengan ketentuan (tanpa lulus Uji sertifikasi) merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama selama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah).
Dengan mengamati penegakkan hukum menempatkan barang-barang di atap mobil ketika bepergian dan mempertimbangkan adanya risiko-risiko, maka selayaknya untuk masyarakat agar berhati-hati.
Walaupun polisi tidak menegakkan hukum secara kaku, minimal masyarakat ketika mudik lebaran harus memastikan bahwa barang-barang yang ditempatkan di atap mobil dipasang dengan kuat dan aman.
Selain itu juga harus dijaga cara berkendara, termasuk memperhatikan kecepatan yang aman sesuai dengan saran para pakar otomotif.
Sebaiknya memang menggunakan roof box, namun kita juga sadar, menggunakan roof box juga membutuhkan biaya tambahan yang lumayan mahal dan kebutuhannya hanya sesaat ketika mudik berlebaran Idulfitri.