Bayar Kuliah Di ITB Pakai Pinjol
Oleh Handra Deddy Hasan
Kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Pinjaman Online (Pinjol) Danacita menjadi perbincangan di media sosial setelah akun @ITBfess mengunggah cuitan kritik atas skema pembayaran kuliah menggunakan pinjol itu di aplikasi X (dulu bernama Twitter).
Masalah pembayaran uang kuliah ini menjadi viral, karena melibatkan suatu Institusi pendidikan papan atas Indonesia (ITB) yang telah menghasilkan pemimpin-pemimpin terbaik bangsa, termasuk Presiden pertama dan proklamator Indonesia, Insinyur Soekarno.
Ditambah dengan materi pemberitaan yang menyangkut uang kuliah yang relatif sensitif dan berkaitan dengan hak konstitusi warga negara.
Sebagaimana isi dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 setelah diamandemen berbunyi ;
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Walaupun belajar di Perguruan Tinggi bukanlah katagori Pendidikan Dasar yang tidak gratis, namun melibatkan pinjol Danacita, tetap membuat pengamat berang.
Kebijakan ITB menyediakan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjol Danacita, menurut beberapa pengamat pendidikan merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahkan beberapa pengamat garis keras bersuara dengan lantang bahwa ITB telah melakukan salah satu bentuk "pemerasan" kepada mahasiswanya.
Berdasarkan pemberitaan dari BISNIS.COM, 03 Februari 2024, jam 11:07 WIB dengan
Penulis: Pernita Hestin Untari, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menceritakan masalah polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) ITB dengan skema cicilan lewat pinjol Danacita.