Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengalungkan Bendera kepada Anjing, Apakah Merupakan Pelecehan?

19 Agustus 2023   12:57 Diperbarui: 19 Agustus 2023   12:57 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar  Photo dan ilustrasi Istimewa

Mengalungkan Bendera Kepada Anjing, Apakah Merupakan Pelecehan?

Oleh Handra Deddy Hasan

Kalau di Indonesia untuk mengetahui pergantian bulan, khususnya bulan Agustus tidak perlu melihat tanggalan (kalender).

Setiap menjelang bulan Agustus atau tepatnya akhir bulan Juli sudah banyak penjaja pernik-pernik untuk menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga itu merupakan pertanda yang menunjukkan bahwa sebentar lagi bulan Agustus akan datang.

Diantara pernik-pernik yang dijual oleh penjaja pinggir jalan, termasuk Bendera Negara Indonesia.


Bulan Agustus merupakan bulan dimana masyarakat Indonesia mempunyai perhatian lebih terhadap Bendera Negara, dibandingkan bulan-bulan lain.

Begitu juga pengalaman yang penulis alami secara pribadi di rumah. Biasanya menjelang bulan Agustus, kami mulai mencari-cari, dimana letak Bendera Negara yang kami miliki, untuk mempersiapkan diri mengibarkan Sang Saka merah putih.

Walaupun seperti biasa penyimpanannya ditempatkan dalam lemari khusus, namun tetap saja harus berusaha mencarinya, karena penggunaannya terakhir setahun yang lalu di bulan Agustus.

Penghargaan terhadap Bendera Negara Indonesia.

Perhatian terhadap Bendera Negara Indonesia merupakan salah satu cara penghargaan yang dilakukan oleh setiap warga negara.

Penghargaan tersebut bukan sekedar penyediaan pengadaan Bendera Negara saja (asal punya), tanpa memperdulikan tentang bentuk atau penampilannya.

Bendera Negara yang robek, kumal, kusam atau luntur bukanlah bendera yang layak untuk digunakan dan dikibarkan di halaman rumah untuk memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menghormati bendera negara adalah salah satu cara untuk menghormati dan menghargai simbol-simbol nasional yang mewakili identitas, sejarah, dan nilai-nilai suatu negara.

Hal ini mencerminkan rasa cinta, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap negara Indonesia.

Menghormati bendera juga membantu memperkuat persatuan dan semangat nasionalisme di antara warga negara.

Bendera adalah lambang kesatuan, dan menghormatinya adalah cara untuk menunjukkan rasa hormat terhadap warisan dan perjuangan para pahlawan yang telah berkorban dengan darah dan jiwanya untuk mempertahankan negara Indonesia.

Penghormatan tersebut terlihat secara nyata ketika menyaksikan pengibaran Sang Saka di istana yang setiap tahun disiarkan secara langsung oleh media televisi.

Apalagi dalam 9 tahun terakhir ini, pengibaran bendera merah putih di istana semakin menarik dan semarak karena Kepala Negara dan pejabat-pejabat hadir memakai baju daerah.

Rasa nasionalisme kita semakin terbangun bangga ketika menyaksikan parade karnaval baju daerah yang unik dan menarik.

Belum lagi melihat meriah dan asyiknya ketika penyanyi Putri Ariani (Penampil America Got Talent) mengenakan gaun merah hasil kreasi songket desainer Tiffany Liem menyanyikan lagu riang Rungkad  yang kemudian diiringi oleh peserta upacara dengan joget bersama.

Menyaksikan betapa tangkas dan disiplinnya pasukan pengibaran bendera Pusaka (paskibraka), membuat kita terkagum-kagum, betapa mereka betul-betul menghormati Bendera Negara.

Malah ketika terjadi insiden, dimana sepatu salah seorang pembawa bendera copot, tidak membuat upacara menjadi terhenti dan bubar. Dengan sepatu sebelah pembawa Bendera tetap melanjutkan upacara dengan tenang, seperti tidak terjadi apa-apa.

Bisa dibayangkan betapa melelahkannya putra-putri pilihan Indonesia (anggota paskibraka) latihan untuk menyiapkan diri khusus hanya untuk mengibarkan Bendera Negara Indonesia di istana pada tanggal 17 Agustus.

Makanya tidak mengherankan bahwa terpilih menjadi anggota paskibraka baik secara Nasional maupun regional di daerah adalah merupakan prestasi.

Mereka yang terpilih menjadi anggota paskibraka merupakan kebanggaan keluarga dan masyarakat disekitarnya.

Tidak kalah heroiknya, pengibaran bendera di daerah juga sangat fenomenal. Hal itu terjadi ketika pada waktu pengibaran bendera akan dilakukan dan lagu Indonesia Raya baru mulai diperdengarkan oleh peserta upacara, tiba-tiba tali untuk pengerek bendera naik, putus.

Dalam beberapa  video yang beredar di media sosial dan kemudian viral dapat kita saksikan peristiwa-periatiwa heroik yang terjadi ketika upacara Bendera di daerah dilakukan.

Dalam salah satu video memperlihatkan seorang pria menaiki tiang bendera saat pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) di Tangerang Selatan (Tangsel). 


Dalam video viral tersebut terlihat tali di tiang bendera copot ketika bendera merah putih akan dikibarkan. Tidak perlu menunggu terlalu lama, kemudian pria tersebut berlari mendekati tiang bendera.

Pria tersebut memanjat tiang yang ada untuk membenarkan tali yang lepas. Terlihat pula sejumlah orang menahan tiang itu dari bawah.

Peristiwa itu terjadi saat upacara HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) di lapangan sepakbola Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (17/8) pagi. Sedangkan pria yang menaiki tiang bendera itu bernama Zani Abdillah, yang berprofesi sebagai teknisi sound system.

Insiden tali terlepas dalam pengibaran bendera terjadi juga dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI di lapangan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

Alhamdulillah ternyata ada seorang polisi dengan sigap memanjat tiang setinggi sekitar 10 meter tersebut.

Polisi itu bernama Bripka Suparno, Kanit Intel Polsek Juwangi. Suparno menceritakan detik-detik dirinya memanjat tiang bendera demi mengejar ujung tali yang terlepas dari bendera. Saat itu dia sedang bertugas untuk pengamanan dan dokumentasi.

Selain itu upacara pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 78 juga diwarnai aksi heroik oleh seorang siswa di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Riski Lamato, seorang siswa SMA, nekat memanjat tiang bendera untuk membantu memperbaiki tali bendera yang putus dan bermasalah.

Dalam kasus-kasus yang terjadi dalam upacara Bendera di daerah yang viral, insiden tersebut tidak membuat upacara berhenti sama sekali 

Nyanyian Indonesia Raya tetap berkumandang sampai selesai, sementara beberapa orang dalam berbagai latar belakang berinisiatif melakukan tindakan heroik memanjat tiang bendera tanpa memikirkan keselamatan jiwanya, demi Bendera Negara bisa berkibar.

Dalam satu kasus di Lampung sempat terjadi kecelakaan, dimana tiang yang dipanjat patah. Untunglah menurut informasi yang terakhir, pemuda yang berani tersebut tidak cedera.

Insiden tersebut terjadi ketika seorang anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) terjatuh dari tiang bendera saat hendak memperbaiki tali putus yang tersangkut, Kamis (17/8/2023) pagi.

Peristiwa naas berlangsung di Lapangan Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,  saat upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Sementara ada lagi warga negara karyawan PT Freeport Indonesia yang untuk menghormati Bendera Negara berusaha untuk memecahkan rekor Dunia.

Akibat hasil kerja keras mereka bersama selama 10 hari dengan tantangan udara dingin akhirnya berhasil memecahkan rekor dunia Guinness World Records (GWR) dalam kategori Bendera Terbesar yang dibentangkan di Gunung.

Rekor tersebut dipecahkan dengan panjang bendera 3,431,25 meter persegi, mengalahkan rekor sebelumnya yaitu 2,742,43 meter persegi yang merupakan pengibaran  dilakukan bendera oleh Kuwait di Al Hamra, Oman, tahun lalu.

Perbuatan dengan maksud menodai, menghina, merendahkan kehormatan Bendera Negara, merupakan perbuatan pidana.

Sementara warga negara Indonesia pada bulan Agustus menghormati Bendera Negara dengan melakukan latihan spartan agar bisa berpartisipasi dalam upacara atau melakukan tindakan heroik atau memecahkan rekor dunia, namun ada juga yang berbuat sebaliknya.

Menurut pemberitaan di media kejadian bermula ketika pada Rabu (9/8/2023), Robert Herison (RH) yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha pabrik PT Sawit Agung Sejahtera (PT SAS) membeli empat bendera ukuran kecil yang biasa dipakai untuk kendaraan bermotor.

Dari empat bendera yang dibeli, hanya 2 yang digunakan, 1 dipasang ke kendaraannya dan 1 lagi dipasang di leher anjing.

Besoknya,  sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang pegawai pabrik terkejut melihat bendera terpasang di leher anjing.

Menurut pegawai tersebut mengalungkan bendera di leher anjing tidak pantas dan cenderung melecehkan, maka ia pun bertanya siapa yang memasang bendera tersebut.

RH dengan santai mengaku bahwa dialah yang memasang bendera itu di leher anjing untuk memeriahkan hari kemerdekaan dan menolak untuk melepasnya.

Akibatnya terjadi perdebatan antara RH dan pegawai pabrik tersebut. Peristiwa tersebut ternyata ada yang merekam. Hasil rekaman disebarkan di media sosial, sehingga menjadi viral.

Akhirnya RH menjadi tersangka dan ditahan Polsek Pinggir, Resort Bengkalis karena salah satu warga bernama Basri membuat laporan.

RH dijerat berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).

Ancaman hukuman atas perbuatan RH adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas video yang viral di masyarakat, warganet menjadi terbelah dua, sehingga terjadi pro dan kontra.

Bagi yang memihak RH, melihat tindakan Polisi yang mentersangkakan RH terlalu lebai, seperti Polisi tidak ada kerjaan saja dan resek.

Malah salah seorang pengacara kondang berkomentar di Instagramnya dengan menyatakan mengalungkan bendera ke leher anjing tidak ada unsur pidananya.

Oleh karena perdebatan ini berkaitan dengan masalah hukum, alangkah baiknya melihat berdasarkan perspective hukum.

Sebagaimana telah disebutkan di atas RH dikenakan Pasal 66 UU 24/2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

Ancaman dalam Pasal 66 berkaitan dengan perbuatan  dilarang yang diatur dalam Pasal 24 UU 24/2009.

Dalam Pasal 24 ayat 1 UU 24/2009 merinci secara esplisit perbuatan-perbuatan yang dikatagorikan dilarang dilakukan karena perbuatan tersebut bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Perbuatan tersebut adalah melakukan perbuatan yang merusak, merobek, menginjak-nginjak dan membakar Bendera Negara.

Berdasarkan pengamatan atas ketentuan Pasal 24 ayat 1 UU 24/2009 ternyata tidak ada satupun yang secara eksplisit menyebutkan perbuatan mengalungkan ke leher anjing.

Dengan demikian dapatkah kemudian disimpulkan bahwa perbuatan  mengalungi bendera ke leher anjing tidak memenuhi unsur pidana?.

Namun, tunggu dulu jangan tergesa-gesa mengambil kesimpulan demikian, karena dalam Pasal yang sama juga disebutkan bahwa diluar perbuatan yang disebutkan secara tegas tersebut ada lagi perbuatan yang masuk katagori pidana.

Yaitu perbuatan lain atau perbuatan apa saja yang dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Untuk menguji apakah perbuatan RH mengalungkan bendera ke leher anjing termasuk kepada perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan Bendera Negara, tentunya seharusnya perkara ini harus dilimpahkan ke Pengadilan.

Pengadilan yang diwakili oleh Majelis Hakim akan memimpin dan akan menggali pembuktian lebih adil dan lebih dalam dengan disertai pendapat ahli-ahli untuk menentukan apakah perbuatan mengalungkan bendera Kepada Anjing merupakan tindak pidana.

Kalau berdasarkan pihak pelapor dan interpretasi Polisi terhadap Undang-Undang yang ada, sudah jelas.

Dengan tindakan penetapan oleh Polisi dan menjadikan RH tersangka, menunjukkan Polisi yakin bahwa perbuatan RH mengalungkan bendera merupakan perbuatan dengan maksud menodai, menghina atau paling kurang merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Terlepas dari kasus yang sedang kita ulas, Penulis sangat mengapresiasi adanya UU untuk menjaga kehormatan Bendera Negara. Menurut hemat penulis aturan ini bukanlah aturan lebay yang berkelebihan atau merupakan aturan yang resek.

Karena menurut penulis adanya aturan penghormatan terhadap Bendera Negara didasarkan kepada cerminan rasa cinta, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap negara Indonesia.

Menjaga kehormatan bendera juga membantu memperkuat persatuan dan semangat nasionalisme di antara warga negara.

Bendera adalah lambang kesatuan, dan menghormatinya adalah cara untuk menunjukkan rasa hormat terhadap warisan dan perjuangan para pahlawan yang telah berkorban dengan jiwa dan raga untuk mempertahankan negara Indonesia.

Sehingga perbuatan apapun yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan seharusnya tidak bisa ditolerir.

Akhir dari kasus pengalungan Bendera ke leher anjing, sebagaimana kita ketahui bersama tidak berakhir di Pengadilan.

Polisi telah menyelesaikan kasus ini dengan langkah bijak dengan menempuh penyelesaian dengan restorative justice.

Rusaknya tatanan masyarakat yang bisa memicu keresahan dan konflik sosial atas perbuatan RH diselesaikan secara damai dengan pelapor.

Penyelesaian penanganan perkara dikemas oleh Polisi dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar, sebagaimana seharusnya restorative justice dilakukan.

Dalam apel kebangsaan itu, RH mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta memegang bendera merah putih.

RH memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya dan sekaligus memperagakan penghargaannya dengan cara mencium Bendera Negara.

Apel Kebangsaan tersebut seperti memperagakan restorative justice dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun