Caranya dengan bijaksana mendamaikan pihak pelapor dengan terdakwa di Pengadilan.
Namun apabila perkara tetap berlanjut yaitu ketika pada tingkat pertama telah ada putusan dan para pihak mengajukan banding, amicus curiae dapat lagi diajukan untuk memberikan pendapat atau pandangan tambahan pada tingkat banding.
Amicus curiae pada tahap banding bertujuan untuk membantu pengadilan banding dalam mengevaluasi argumen dan bukti yang telah diajukan pada tingkat pengadilan pertama.
Begitu juga ketika perkara telah mencapai tingkat tertinggi di sistem peradilan Indonesia, yaitu Mahkamah Agung, amicus curiae juga dapat diajukan untuk memberikan pandangan hukum atau pendapat tambahan kepada hakim-hakim dalam proses penyelesaian perkara.
Amicus Curiae bukanlah suatu legal opinion.
Amicus curiae tidak dapat dikatakan sebagai suatu bentuk legal opinion yang sah. Meskipun amicus curiae merupakan pendapat hukum tertulis yang diajukan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian atau kepentingan khusus dalam suatu kasus, perannya dan statusnya berbeda dengan legal opinion yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum atau kantor hukum yang sah.
Perbedaan pertama  antara amicus curiae dan legal opinion terletak pada pihak yang mengeluarkan.
Amicus Curiae diajukan oleh pihak ketiga yang biasanya tidak terlibat secara langsung dalam kasus dan bertujuan untuk memberikan pandangan atau pendapat hukum tambahan kepada pengadilan.
Sedangkan Legal Opinion dikeluarkan oleh ahli hukum atau kantor hukum yang sah atas permintaan klien atau pihak yang membutuhkan penilaian hukum dalam suatu masalah tertentu.
Perbedaan berikutnya adalah masalah ruang lingkupnya.
Amicus Curiae berfokus pada isu-isu hukum tertentu yang terkait dengan kasus yang sedang berlangsung di pengadilan. Sedangkan Legal Opinion memberikan penilaian hukum secara umum atau spesifik mengenai suatu masalah hukum atau transaksi tertentu yang dibutuhkan oleh klien.