Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jual Beli Bayi Dengan Modus Adopsi Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang

12 Mei 2023   20:26 Diperbarui: 13 Mei 2023   11:31 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo Philips Avent

Jual Beli Bayi Dengan Modus Adopsi Termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang

oleh Handra Deddy Hasan

Berdasarkan Liputan Investigasi Harian Kompas berturut-turut selama dua hari (11-12/5/23), mengungkap bidan dan dokter terlibat dalam perdagangan bayi berkedok adopsi. Mereka menjadi bagian jejaring sindikat penjual bayi. Bidan membujuk ibu yang melahirkan anaknya di luar nikah, sedangkan dokter melegalisasi dokumen hingga mencarikan orangtua asuh lewat jalur tidak resmi. Kompas melakukan investigasi di beberapa kota di Indonesia seperti ; Probolinggo, Semarang,  Tanggerang,  Jakarta, dan lain-lain.(Kompas, Kamis, Jumat 11, 12 Mei 2023)

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, perdagangan bayi selain melanggar ketentuan Hak Azasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak dapat juga merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) disaat adopsi tersebut dilakukan dengan mengesampingkan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang serta mempunyai tujuan untuk mengeksploitasi anak.

Perbuatan memperdagangkan bayi dengan modus adopsi memenuhi semua unsur-unsur dalam tindak pidana perdagangan orang, yakni adanya unsur pelaku, tujuan dan cara melakukannya.

Dengan adanya tujuan untuk eksploitasi di dalam adopsi ilegal inilah dapat dikatakan bahwa adopsi ilegal sebagai tindak pidana pedagangan orang. Tindak perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal penegakkan hukumnya diatur oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak :

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal  sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun