Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Metode Pembayaran Non Tunai "QRIS" Dibobol Penjahat Kotak Amal Masjid

12 April 2023   13:40 Diperbarui: 12 April 2023   17:43 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi : detik.com)

Metode Pembayaran Non Tunai QRIS Dibobol Penjahat Kotak Amal Masjid
oleh Handra Deddy Hasan


Polda Metro Jaya dalam waktu singkat telah menangkap tersangka pelaku penipuan yang menggunakan modus pembayaran canggih Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang menyasar Masjid-Masjid besar di Jakarta (Kompas, Rabu 12 April 2023).

Polda Metro Jaya dalam keterangan pers nya menyatakan tersangka Mohammad Iman Mahlil Lubis, (39) (MIM) telah menempel Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS) kepunyaannya atas nama "Restorasi Masjid" di 38 titik. Sebagian dari 38 titik tersebut merupakan masjid-masjid besar di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka mengakui telah menempel QRIS miliknya di 38 titik masjid dan tempat keramaian di Jakarta. "Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ada sejumlah QRIS yang belum ditempel yang telah kita sita," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Tujuan Tersangka MIM menempel QRIS kepunyaannya dengan cara menutup QRIS yang asli atau menempel disamping QRIS yang asli atau menempel di bidang-bidang kosong yang lain, tapi masih di dalam lokasi Masjid, agar masyarakat menggunakan QRIS milik tersangka, sehingga dana Masjid akan masuk ke rekening Restorasi Masjid yang nota bene milik pribadinya.

QRIS sebagai salah cara pembayaran modern tanpa uang tunai.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar kode QR (Quick Response) yang digunakan di Indonesia untuk pembayaran elektronik. Kode QRIS yang hanya berupa gambar yang tidak jelas (abstrak) terdiri dari dua bagian: bagian pertama berisi informasi identifikasi pembayaran, seperti nama merchant, nomor rekening, dan jumlah pembayaran; sedangkan bagian kedua berisi informasi tambahan seperti nomor referensi, nama pelanggan, dan lain-lain.

QRIS dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai metode, seperti mobile banking, internet banking, dan aplikasi dompet digital. QRIS telah diadopsi oleh banyak merchant dan bank di Indonesia sebagai cara yang mudah dan cepat untuk melakukan transaksi non-tunai.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi QRIS.

Dalam transaksi QRIS, sebagai pembayaran non tunai terdapat beberapa pihak yang terlibat, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun