Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cintaku di Rumah Susun

2 April 2023   15:04 Diperbarui: 2 April 2023   15:14 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi: bisnis.com/arandraresidence)

Kewajiban2 yang ada bila berdiam di rumah susun.

Ada kewajiban-kewajiban khas yang hanya diperuntukkan bagi penghuni rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Berikut adalah beberapa kewajiban penghuni rumah susun yang diatur dalam undang-undang tersebut:

1. Membayar iuran rutin.

Setiap penghuni rumah susun wajib membayar iuran rutin untuk kepentingan pengelolaan, pemeliharaan, dan penyediaan fasilitas umum di rumah susun.

2. Mematuhi peraturan rumah susun.


Penghuni rumah susun wajib mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengelola rumah susun untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

3. Memelihara kebersihan dan kerapihan unit.

Penghuni rumah susun wajib menjaga kebersihan dan kerapihan unit masing-masing, serta tidak melakukan tindakan yang merusak fasilitas dan keamanan rumah susun.

4. Tidak merubah struktur bangunan.

Penghuni rumah susun dilarang melakukan perubahan struktur bangunan atau instalasi yang dapat merusak keamanan dan stabilitas bangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun