Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pesepeda Tidak Bisa Dikenai Sanksi Tilang Apalagi Disita

5 Juni 2021   14:52 Diperbarui: 5 Juni 2021   15:01 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 diperingati sebagai Hari Sepeda Dunia. Istimewanya tahun ini Hari Sepeda Dunia diperingati dalam keadaan masyarakat Indonesia sedang ber euforia demam menunggang sepeda.setiap hari, apalagi pada hari libur pesepeda membanjiri jalanan kota-kota besar di Indonesia dengan dipimpin oleh kota Jakarta sebagai jawara paling banyak pengguna sepeda. 

Masifnya penggunaan sepeda diduga karena adanya ancaman virus covid-19 yang merajalela. Untuk mengantisipasi daya tular virus covid-19, pemerintah membuat pembatasan-pembatasan gerak masyarakat. Pembatasan-pembatasan dengan alasan protokol kesehatan membuat masyarakat diam di rumah, sementara masyarakat ingin bergerak atau berolahraga untuk tetap sehat agar imunitas tubuh meningkat. 

Ditutupnya olahraga dalam ruangan seperti gym dan klub-klub kesehatan membuat alternatif berolaraga menjadi berkurang. Sehingga membuat kegiatan bersepeda di alam terbuka seperti gowes di jalan raya menjadi alternatif olahraga yang paling tepat.

Selain daripada itu kegiatan bersepeda dapat memenuhi hasrat untuk gaya hidup dan biasanya sekaligus untuk tampil eksis didunia maya melalui media sosial. Hal ini didukung oleh gaya fashion dari aksesoris bersepeda mulai helmet, baju dan celana khusus untuk bersepeda dengan warna warni yang trendi. Harga sepeda yang bervariasi dari yang hanya beberapa juta rupiah sampai ratusan juta rupiah bisa mengangkat derajat pemiliknya. Malah sepeda-sepeda merk luar negeri tertentu menaikkan gengsi penunggangnya. 

Salah satu ekses dari kepemilikan sepeda buatan Inggeris Brompton yang terkenal, membuat mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra nekad menyelundupkan sepeda sehingga harus menjadi tersangka pidana.

Pemerintah pun tidak kurang mendukung agar masyarakat menggunakan sepeda. Gubernur Provinsi  DKI Jakarta akan kembali membangun jalur sepeda sepanjang 101 km setelah adanya jalur sepeda sepanjang  63 km tahun ini [Kompas 4 Juni 2021]. Lebih jauh Anies meminta setiap perkantoran atau tempat kegiatan usaha di Jakarta agar menyediakan sepeda. Seandainya karyawan belum bisa naik sepeda ke kantor minimal bisa menggunakan sepeda untuk mobilitas jarak pendek selama di kantor. Usul Anies Baswedan tidak hanya sekedar menyediakan sepeda di kantor, tetapi sekaligus kantor-kantor di Jakarta juga menyediakan fasilitas parkir sepeda minimal 10 % dari fasilitas parkir yang tersedia. 

Sekedar penyediaan tempat parkir menurut Anies belum cukup, beliau juga mengusulkan agar kantor-kantor menyediakan shower atau kamar mandi khusus untuk pesepeda yang tentunya tidak nyaman kalau bekerja di kantor dalam keadaan berkeringat dan bau setelah bersepeda.   

Berbagai faktor pendorong dari situasi berjangkitnya virus covid-19, gaya hidup, dukungan fasilitas dari pemerintah berkelindan menyatu membuat masyarakat masif bersepeda di kota-kota besar Indonesia khususnya Jakarta. Akibatnya pengguna jalan lain mulai terganggu dengan pesepeda dalam berlalu lintas. 

Sebuah kasus terjadi di Jakarta pada 26 Mei 2021 sekitar pukul 6.30 yang kemudian menjadi viral di media sosial yang menunjukkan seorang pengendara motor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan pesepeda balap [roadbike]. Saking kesalnya pengendara sepeda motor mengacungkan jari tengahnya ke arah pesepeda  sebagai pertanda menghina para pesepeda. Pemilik akun instagram @luckybw awalnya membagikan ceritanya serta mengunggah beberapa photo atas kejadian yang kemudian menjadi viral.

Jenis-Jenis Pengguna Sepeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun