Sudah saatnya menghilangkan diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi PRT.
PRT sudah selayaknya tidak dianggap sebagai pengangguran yang dipekerjakan sebagai budak sebaliknya dipandang sebagai pekerja yang setara dengan majikan.
Selain standar upah yang layak untuk menjamin kesejahteraan PRT juga akan diatur tentang jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan dan jaminan kerja. Jaminan-jaminan tersebut merupakan pengejawantahan dari UUD 45 yang menjamin hak setiap warga untuk bekerja dan diperlakukan dengan adil.
Tujuan adanya UU PRT selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan PRT, juga memberikan pendidikan agar skillnya makin meningkat secara profesional. Pemerintah diharapkan berperan serta secara dominan untuk meningkatkan pendidikan PRT. Hal ini akan dapat terwujud apabila ada Undang-undang mengaturnya sehingga data PRT sebagai pekerja diakui secara resmi.
Mengingat sangat luasnya pekerjaan yang dilakukan oleh PRT untuk melayani majikannya maka perlu juga spesifikasi khusus untuk profesi PRT. Undang-undang selayaknya juga mengatur adanya PRT yang khusus untuk memasak, mencuci, bersih2 rumah bagian dalam, tukan kebun, perawat untuk anak, perawat orang sakit atau orang berkebutuhan khusus, pengemudi pribadi dan keamanan rumah. Sekarang dalam kenyataannya PRT yang bekerja di rumah majikan nyaris seperti "superman" alias mengerjakan seluruh kebutuhan rumah tanpa kecuali.
Untuk menghindari eksploitasi terhadap pekerja anak maka tentunya UU PRT akan membuat aturan pembatasan usia kerja bagi PRT. Majikan akan dilarang untuk mempekerjakan anak dibawah umur karena memang dilarang oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pembatasan usia kerja bagi PRT agar selaras dengan UU Perlundungan anak dimaksud.
Terakhir yang sangat penting diatur dalam UU PRT adalah ancaman kekerasan ekonomi, pisik dan psikis yang diterima oleh PRT ketika bekerja di rumah majikannya. Peluang adanya intimidasi, isolasi yang dilakukan oleh majikan oleh PRT sangat besar. Malah dalam kasus-kasus yang pernah disampaikan di media massa kadang-kadang terjadi penganiayaan berat yang berakhir dengan kematian. Sangat dibutuhkan kemahiran pembuat Undang-undang untuk merumuskan pasal-pasal secara jelas dan tegas untuk mengantisipasi agar hal-hal buruk seperti diatas tidak terjadi.
UU PRT juga seharusnya mengatur dan memberikan perlindungan bagi majikan yang beritikad baik dan patuh kepada Undang-undang dalam membuat hubungan kerja dengan PRT.