Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Transfer Berakhir di Penjara

19 Maret 2021   18:12 Diperbarui: 19 Maret 2021   19:55 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: desialifia.wordpress.com)

Eksepsi, bantahan yang diajukan oleh kuasa hukum Ardi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Surabaya sehingga perkara dilanjutkan memeriksa pokok perkara.

Kemungkinan alasan hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi karena perkara pidana salah transfer dan pidana penggelapan tidak masuk dalam kriteria delik aduan. Artinya tanpa adanya atau tidak adanya laporan pihak penyidik berhak untuk memproses tindak pidananya. Sehingga siapapun yang bikin laporan tentang tindak pidana salah transfer dan penggelapan tidak relevan dengan proses pidananya.

Kenapa dalam kasus diatas pegawai bank BCA Nur Chuzaimah yang mengganti dan menalangi dana salah transfer bukan pihak banknya. Berkemungkinan ada perjanjian kerja antara pihak bank dengan karyawan bahwa apabila terjadi kesalahan menjadi resiko karyawan. Seandainya memang ada perjanjian kerja demikian seharusnya posisi jabatan yang diemban Nur Chuzaimah harus mendapat insentif khusus disamping gaji. Kalau tidak diberikan insentif khusus akan berakibat perjanjian kerja cenderung tidak adil dan memberikan kesan bank telah bersikap semena2 terhadap karyawannya. Perjanjian kerja demikian bisa dimasalahkan di Departemen Tenaga Kerja dan digugat secara hukum.

Potensi Kemungkinan Salah Transfer.

Ketika melakukan transfer dana masyarakat pengguna jasa hanya mengenal pihak penyelenggara penerima asal saja. Padahal  kenyataannya dalam kegiatan transfer dana melibatkan 3 kegiatan dan terhadap 3 kegiatan tersebut bisa dilakukan oleh entitas (bank) yang sama tapi bisa juga dilakukan oleh entitas yang berbeda (Pasal 2b UU Transfer Dana).

Adapun ketiga kegiatan tersebut meliputi Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerima Akhir.

Kemungkinan keliru dari proses ketiga kegiatan transfer dana ketika berada pada Penyelenggara Pengirim Asal dan atau pada Penyelenggara Penerima Akhir karena melibatkan unsur manusia ketika melakukan akseptasi.

Unsur manusia atau karyawan bank bisa keliru ketika membaca dan memindahkan data isi perintah dari pengirim dana transfer ketika melakukan persetujuan/akseptasi transfer dana kepada penerima transfer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun