Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jangan Sampai Ada "Tower Inferno" di Indonesia

4 Oktober 2020   21:12 Diperbarui: 5 Oktober 2020   14:27 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi The Towering Inferno | Foto: grouchoreviews.com

Dalam aturan Menteri PU ini juga diatur tentang sistim proteksi pasif. Namun bagi penghuni, pemakai gedung pencakar langit saat ini sistim proteksi pasif tidak relevan lagi. Karena dalam sistem proteksi pasif diatur tentang bahan-bahan komponen sebelum bangunan dibangun dengan syarat aman dari api, bahkan beberapa bagian diwajibkan tahan api.

Penghuni, pemakai gedung pencakar langit mempunyai hak untuk mengetahui bahwa pengelola gedung telah melaksanakan ketentuan2 UU dan Aturanaturan pelaksananya dengan benar untuk melindungi dari ancaman kebakaran. 

Pemrov DKI menyadari bahwa pengelola gedung harus serius untuk melakukan tindakan2 preventif berupa perawatan gedung yang diperlukan. 

Berdasarkan Pergub DKI Nomor 143 tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan mewajibkan pengelola gedung, yang memiliki penghuni 500 orang, merekrut seorang pengawas keamanan kebakaran yang bersertifikat (Fire Safety Manager). 

Seorang FSM diharapkan bisa menjadi koordinator profesional untuk memastikan semua sistim pengamanan kebakaran gedung berfungsi sempurna.

Beberapa gedung mempunyai alat tambahan untuk penyelamatan nyawa manusia dari ancaman kebakaran gedung tinggi yaitu Sarung Penyelamat (Fire Escape Chute).

FEC berupa tabung yang menjuntai sampai ke tanah yang bisa dipasang dijendela gedung. Ukuran tabung berdiameter kurang lebih sesuai ukuran tubuh manusia. Melalui tabung tersebut orang akan meluncur dengan kecepatan 2 m/per detik dan dibuat sedemikian rupa tanpa akan cedera apa2 setibanya dibawah. 

Kelemahan alat FEC tidak bisa digunakan secara masif karena dilakukan bergiliran. Selain itu FEC tidak tahan api, hanya bisa digunakan dibagian dinding gedung yang belum terbakar. 

Jarak ketinggianpun terbatas hanya untuk gedung 15 lantai atau ketinggian kira2 55 m. Artinya kalau ingin dipakai untuk gedung yang melebihi 15 lantai harus dipasang 2 alat dan digunakan secara estafet.

Pemenuhan kewajiban Undang-undang 28 tahun 2002  tentang Bangunan Gedung berikut aturan-aturan pelaksanaannya hendaklah jangan dipandang karena ada sanksinya, tapi dipandang sebagai keniscayaan untuk penyelamatan harta dan nyawa dari ancaman kebakaran.

Kepatuhan kepada aturan Undang-undang akan memastikan Sistim Proteksi Kebakaran Aktif berfungsi sempurna sehingga bisa langsung mengendalikan api sekaligus memadamkannya dengan segera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun