Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jangan Sampai Ada "Tower Inferno" di Indonesia

4 Oktober 2020   21:12 Diperbarui: 5 Oktober 2020   14:27 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu penyebab terlambatnya pemadaman dari regu pemadan kebakaran DKI Jakarta atas Gedung Utama Kejaksaan karena tidak berfungsi hidran yang ada.  

Hidran yang merupakan sumber air untuk pemadaman dan ternyata tidak mengeluarkan air merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa kesiapan preventif untuk mengantisipasi kebakaran di gedung bertingkat sangat lemah.

Kemampuan Pemadaman Regu Pemadam Terhadap Gedung Bertingkat.

Pada tahun 2015 silam Gedung Wisma Kosgoro di Jakarta terbakar. Regu pemadam kebakaran membutuhkan waktu 12 jam untuk memadamkan api. Salah satu kesulitan yang ditemui regu pemadam kebakaran adalah tidak bisa menjangkau ketinggian gedung berlantai 20 tersebut. 

Sebagaimana kita ketahui Gedung Wisma Kosgoro yang berlantai 20 mempunyai ketinggian 81,34 m dari permukaan tanah. Dengan ketinggian sebegitu Gedung Wisma Kosgoro belum masuk katagori pencakar langit Jakarta. Karena yang dinamakan pencakar langit Jakarta adalah gedung yang tingginya minimal 100 m.

Rata-rata gedung pencakar langit Jakarta mempunyai ketinggian antara 100 m sampai dengan 150 m. Di Jakarta ada kira-kira 438 gedung pencakar langit berupa Hotel, Kantor dan Hunian. 

Pada tahun 2017 Gama Tower yang berlokasi di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta memegang rekor tertinggi di Indonesia karena mempunyai ketinggian 289 m.

Bisa dibayangkan bahwa seluruh gedung-gedung pencakar langit yang ada di Jakarta dan tentunya juga berlaku di kota-kota besar Indonesia mengandalkan dirinya sendiri terhadap ancaman kebakaran.

Bercermin pada kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berlantai 6 dan kebakaran Gedung Wisma Kosgoro tahun 2015 dengan lantai 20, dalam versi yang berbeda memperlihatkan fakta regu pemadam kebakaran nyaris tidak berdaya. Dalam hal ini regu pemadam kebakaran tidak bisa disalahkan. 

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ternyata sumber air berupa hidran yang ada di lokasi tidak berfungsi. Sedangkan kejadian Gedung Wisma Kosgoro regu pemadam kebakaran tidak bisa menjangkau keseluruhan gedung bertingkat 20. 

Selain dari pada itu dalam setiap kebakaran memang harus mengandalkan terlebih dahulu Sistim Proteksi Kebakaran Aktif karena regu pemadam kebakaran baru tiba di lokasi berkisar antara waktu 5 sampai 10 menit. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun